Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tuntut Mati Terdakwa Narkoba 

×

JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tuntut Mati Terdakwa Narkoba 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut mati Mulsandra, terdakwa kasus Narkoba yang sebelumnya diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Narkotika Kota (BNNK) Payakumbuh di pinggire Jalan Soekarno-Hatta (Dekat SD 01 Balai Nan Duo) Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat 7 Maret 2025 lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terdakwa Mulsandra yang sebelumnya berada di Lapas di Provinsi Jabar diduga menjadi pengendali terhadap 4 orang terdakwa yang ditangkap di Kota Payakumbuh itu.

Terdakwa Mulsandra dituntut dengan Pidana Mati oleh Penuntut atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh akhir November lalu. Beruntung tuntutan tersebut tidak terwujud di tingkat Pengadilan Negeri, ia divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh.

” Iya, sebelumnya Penuntut atau JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut mati terdakwa MS (Mulsandra). Tuntutan itu dibacakan JPU Afdal Maulana,SH dalam sidang akhir November lalu,”sebut Kajari Kota Payakumbuh, Ulil Azmi melalui Kasi Pidum, Yudhi Saputra, WH, Senin 9 Desember 2025 usai acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika di halaman Kantor Kejaksaan.

Ia juga mengatakan, terdakwa juga telah mengikuti Sidang Vonis, ia divonis putusan seumur hidup.

” Terhadap putusan itu, JPU akan mengajukan upaya hukum banding,”tambahnya.

Sebelumnya di perkara terpisah , Penuntut Umum juga telah menuntut 4 orang terdakwa lainnya pada tanggal 6 Oktober 2025 lalu, mereka dituntut masing-masing 20 tahun.

” Terdakwa Ilham Putra Pamungkas, Suci Ramadhani, Indra Efendi serta terdakwa Hadi Basher Ahmad dituntut 20 tahun penjara, kemudian tanggal 29 Oktober 2025 dibacakan putusan terhadap 4 orang tersebut, masing-masing 15 tahun,”tambahnya.

Perkara keempatnya menurut Kasi Pidum, sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan sudah dieksekusi oleh Jaksa.

” Perkara keempatnya sudah inkrah dan telah dieksekusi Jaksa.”tutupnya.

Kelima orang terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pantauan di web Pengadilan Negeri Payakumbuh (sipp.pn-payakumbuh.go.id), dalam putusan Senin 8 Desember 2025, menyatakan Terdakwa MULSANDRA Pgl MUL Bin (Alm) DARJIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MULSANDRA Pgl MUL Bin (Alm) DARJIS oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;

Menetapkan barang bukti berupa :7 (tujuh) paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan plastik teh cina warna hijau dengan Merk CHINESE PIN WEI, dengan berat bersih keseluruhan paket Shabu tersebut seberat 6.924,71 (enam ribu sembilan ratus dua puluh empat koma tujuh puluh satu)  gram; 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambar Gorilla; 1 (satu) helai baju kaos warna merah bertulisan ECKO UNLTD 1972; 1 (satu) buah Tas sandang warna Coklat Merk POLO LAND.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Brigjen. Ricky Yanuarfi yang memimpin penangkapan terhadap empat orang, tiga pria dan satu wanita yang diduga membawa 7 Kilogram Narkoba jenis Sabu untuk diedarkan diberbagai Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat menyebutkan bahwa pergerakan mereka telah diintai oleh BNNP, sehingga saat berada di pinggir jalan di Kelurahan Balai Nan Duo jalan Soekarno-Hatta Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, kendaraan yang dikendarai oleh para tersangka dihentikan, meski mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, Namum upaya tersebut tidak berhasil karena jalanan cukup ramai.

Keempatnya berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) sekitar 7 Kilogram Sabu yang dibungkus dalam bungkus teh hijau yang disimpan dalam tas. Para tersangka yakni IL warga Kota Padang yang merupakan kurir utama, IN (driver/sopir), H dan inisial S.

Penangkapan terhadap para tersangka yang membawa Sabu dari Aceh-Medan-Pekanbaru hingga tujuan akhir Kota Padang itu berhasil dilakukan setelah BNNP mendapatkan informasi adanya kurir yang akan membawa Narkoba jenis Sabu ke Sumatera Barat, dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan suspek atau tersangka.

” Iya, tadi sekitar jam 15.00 Wib kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Sabu ke Sumatera Barat. Kita lakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan suspek atau tersangka dan kita lakukan penangkapan,” ucap Kepala BNNP Provinsi Sumatera, Brigjen. Ricky Yanuarfi, Jumat sore 7 Maret 2025.

Lebih lanjut mantan kepala BNNK Payakumbuh dan Kepala BNNP Provinsi NTT itu menyebutkan bahwa dari penangkapan itu berhasil diamankan 4 orang tersangka dengan Barang Bukti sekitar 7 Kilogram Narkoba jenis sabu.

” Kita amankan 4 orang tersangka dengan kurir utama berinisial IL yang merupakan warga Kota Padang, IN (driver/sopir), H dan inisial S. Barang tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan, Pekanbaru dan tujuan akhir ke Padang. Alhamdulillah berhasil kita tangkap terlebih dahulu,” tambah mantan Ajudan Kepala BNN RI, Gories Mere itu.

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, Jenderal Bintang satu itu menyebutkan jaringan yang berhasil ditangkap itu merupakan jaringan baru.

” Ini jaringan baru yang berhasil kita ungkap. Barang Bukti yang kita amankan rencana akan diedarkan oleh tersangka diberbagai Kabupaten dan Kota Di Sumatera Barat.” Jelasnya. (Edw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *