LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id – Pendaftaran pemilihan bakal calon (balon) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa bakti 2025-2029 telah resmi dibuka.
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Olahraga (Musorkab) Kabupaten Limapuluh Kota, Aking Romi Yunanda, tahapan pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI telah dibuka sejak Jum’at 12 sampai 16 September 2025.
” Bagi pengurus cabang olahraga atau pengurus KONI yang berminat untuk ikut berkompetisi sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Limapuluh Kota masa bakti 2025-2029, sudah bisa mengambil formulir dan pengembalian formulir pendaftaran di kantor Sekretariat Panitia/ KONI pada jam kerja pukul 09.00 – 16.00 WIB sore, ” ujar Aking.
Sementara itu pantauan media ini di Sekretariat Panitia/KONI Kabupaten Limapuluh Kota di komplek eks kantor Bupati di Jalan Jenderal Sudirman Kota Payakumbuh sampai Sabtu sore 13 September 2025, belum ada satupun figur bakal calon Ketua Umum KONI yang mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia Musorkab KONI.
Meskipun waktu pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran masih tersisa 2 hari lagi sampai 16 September 2025, namun sejumlah nama figur calon yang dinilai memiliki kapasitas untuk dipilih menjadi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Limapuluh Kota masa bakti periode 2025-2029 sudah mulai mengapung kepermukaan.
Dan, salah satu nama figur yang disebut-sebut berpeluang untuk dipilih kembali menahkodai KONI Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa bakti 2025-2029 adalah Wirianto Dt. Panduko Basa Marajo, karena selama menjabat Ketua Umum KONI Kabupaten Limapuluh Kota masa bakti periode 2021-2025 dia dinilai berhasil melakukan pembinaan dan meningkatkan prestasi olahraga daerah ini.
Sementara Wirianto Dt. Panduko Basa Marajo yang sempat diwawancarai media ini di Sekretariat KONI Limapuluh Kota, Sabtu siang (13/9/2025) secara gamblang menyatakan bahwa, walaupun saat ini dia menjabat sebagai anggota DPRD di Kota Payakumbuh, tidak ada aturan yang melarang untuk mencalonkan diri kembali sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Limapuluh Kota.ŵ
” Tidak ada aturan yang melarang anggota DPRD mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI. Namun yang menjadi pertimbangan maju kembali sebagai calon Ketua Umum KONI Kabupaten Limapuluh Kota adalah aspek etika,” ungkap Wirianto.
Wirianto menyebut, meski sejak awal dia mempertimbangkan aspek etika, namun jika dukungan pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI memberikan peluang dan kepercayaan untuk dipilih kembali menjabat Ketua Umum KONI Kabupaten Limapuluh Kota untuk masa bakti periode 2025-2029, Wirianto mengaku siap mengemban amanah itu untuk periode kedua kalinya. (DS)















