Payakumbuh, Dekadepos.id
Jelang dibukanya pendaftaran Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2024 dalam Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA yang akan digelar 27 November nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota gelar Rapat Kordinasi (RAKOR) dengan Partai Politik (PARPOL), RAKOR yang digelar Sabtu sore 24 Agustus 2024 di Aula Husni Kamil Manik itu juga diikuti Polres Payakumbuh dan BAWASLU serta Ketua dan Anggota KPU Kota Payakumbuh.
Dalam RAKOR itu, KPU menyampaikan sejumlah hal terkait pencalonan PASANGAN CALON (PASLON) Walikota-Wakil Walikota, diantaranya terkait syarat pencalonan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. KPU Kota Payakumbuh dalam hal pencalonan berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu persyaratan pencalonan oleh Partai Politik ataupun gabungan Partai Politik minimal memiliki suara sah 7.881.
” Iya, untuk pencalonan Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh sesuai Keputusan MK, Partai Politik ataupun gabungan dari Partai Politik minimal memiliki suara sah 7.881 untuk Kota Payakumbuh,” ucap Anggota KPU Kota Payakumbuh, Suci Wildanis Sabtu sore 24 Agustus 2024 dihadapan puluhan peserta RAKOR.
Mantan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, terkait proses pendaftaran PASLON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh pihaknya (KPU) juga membuka Help desk (bantuan informasi) yang bisa dimanfaatkan oleh LO Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan datang langsung ke KPU ataupun melalui Komunikasi Handphone atau WhatsApp.
” Terkait proses pendaftaran PASLON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh KPU membuka Help desk (bantuan informasi) yang bisa dimanfaatkan oleh LO Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan datang langsung ke KPU ataupun melalui Komunikasi Handphone atau WhatsApp.” Tutupnya.
Dalam RAKOR tersebut KPU juga menyebutkan bahwa untuk pemeriksaan Kesehatan PASLON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh akan dilakukan di Rumah Sakit Unand Kota Padang.
Sementara Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir menyebutkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang terbaik untuk bangsa Indonesia saat ini.
” Keputusan MK dalam Pemilu ini adalah yang terbaik untuk bangsa, mudah-mudahan keputusan MK ini akan berdampak dengan meningkatnya partisipasi pemilih pada 27 November nanti, minimal sama saat Pileg 14 Februari lalu.” Harapnya. (Edw)















