Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang Residivis Narkoba berinisial RE (34) ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh dirumahnya di Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 20.45 Wib, selain tersangka yang Istrinya tengah hamil itu, Polisi (Phantom Squad) juga mengamankan seorang pria berinisial MR (29) Warga Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Penggerebekan dirumah tersangka RE panggilan Onit itu dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Residivis Narkoba yang masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) itu masih menjalankan bisnis haram dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dan ganja.
Karena tidak menduga akan digrebek, keduanya tidak bisa melarikan diri ataupun melakukan perlawanan, sehingga mereka hanya bisa pasrah saat ditangkap. Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkoba. Diantaranya, 4 paket Narkoba jenis sabu, 1 paket Narkoba jenis ganja serta 1 linting ganja dan Handphone. Selain dari tersangka Onit, Sabu tersebut juga diamankan di lantai rumah yang diduga dibuang tersangka.
Polisi juga mengamankan Barang Bukti sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput Narkoba jenis sabu dan ganja. Warga sekitar yang mengetahui adanya penggerebekan itu berdatangan kerumah tersangka untuk melihat dari dekat proses penangkapan.
” Iya, kita melakukan penggerebekan disebuah rumah di Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara terkait kasus Narkoba. Dari rumah itu kita amankan dua orang tersangka dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu, ganja kering, handphone dan sepeda motor,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Ori dan Kanit 1, AIPDA. Indra Zega, Kamis siang 1 Agustus 2024.
Lebih jauh IPTU. Aiga menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Pihkanya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan oleh keduanya dirumah itu, hingga dilakukan penangkapan.
” Penangkapan atau penggerebekan yang kita lakukan itu setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan tersangka dirumah tersebut” tambahnya.
Sementara tersangka Onit yang hendak dibawa ke Mapolres Payakumbuh usai ditangkap menyebutkan bahwa istrinya tengah hamil dan ia berharap agar tidak dibawa ke Mapolres.
” Istri saya hamil dan akan melahirkan, siapa nanti yang akan mengadzankan pak.” Ujarnya.
GREBEK KONTER HANDPHONE, RESIDIVIS NARKOBA KEMBALI DITANGKAP
Dari rumah tersebut, Phantom Squad Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Simpang Empat Talang Kecamatan Payakumbuh Barat. Tim yang sudah berada di kawasan itu langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria di sebuah Konter Handphone.
Pria berinisial RD (30) itu diamankan saat menjaga konter handphone milik iparnya. Tersangka RD ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka MR yang membeli Narkoba jenis ganja kepadanya.
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan uang yang diduga hasil penjualan Narkoba jenis ganja, alat hisap sabu, 1 pak plastik yang diduga pembungkus sabu serta 1 buah timbangan digital. Tersangka RD diamankan bersama seorang pria, namun belakangan pria itu diperbolehkan pulang karena tidak terkait dengan kasus itu.
” Dari rumah tersangka Onit kita melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka RD disebuah konter handphone di Simpang Empat Talang. Tersangka RD kita tangkap berdasarkan pengakuan tersangka MR yang lebih dahulu ditangkap. Ia (MR) mengaku membeli Narkoba jenis ganja kepada tersangka RD,” jelas IPTU. Aiga.
Mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar itu juga menyebutkan bahwa Phantom Squad Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka RD, namun tidak ditemukan Barang Bukti lainnya.
Hingga kini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat. (Edw)















