Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ini Skema Relokasi Korban Galodo di Kabupaten Agam

×

Ini Skema Relokasi Korban Galodo di Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini

Agam, Dekadepos.id

Pemerintah Kabupaten Agam menggelar Sosialisasi Penetapan Rumah Khusus Hunian Tetap serta Rencana Intervensi Kebutuhan Sosial Ekonomi bagi korban bencana alam banjir lahar dingin. Kegiatan ini berlangsung Senin 5 Februari 2025 di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Puar, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Acara ini dihadiri oleh Hamdi, ST, M. Eng (Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan/asisten 2), Rinaldi (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Agam), Rahmad Lasmono (Kepala Bappeda Kab. Agam), serta sejumlah Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan masyarakat penerima bantuan relokasi.

Relokasi Setelah Lebaran 2025

Dalam pemaparannya, Hamdi menyatakan bahwa relokasi warga terdampak bencana ke hunian tetap akan dilakukan setelah Idul Fitri 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil alih bangunan dan tanah milik warga yang berada di wilayah bencana sebelum relokasi.

“Kami tidak merekomendasikan masyarakat untuk kembali menghuni area bencana demi keamanan dan keselamatan mereka,” ujar Hamdi. Ia berharap keberadaan hunian tetap ini dapat meningkatkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak, dengan sinergitas yang kuat antara pemerintah dan warga dalam menghadapi bencana.

80 Unit Rumah Disiapkan dengan Fasilitas Lengkap

Rinaldi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyampaikan bahwa sebanyak 80 unit rumah telah dibangun di lahan seluas 1,2 hektare. Setiap unit memiliki luas tanah 88 m² dan luas bangunan 36 m², dilengkapi dengan fasilitas umum seperti mushalla, drainase, PAUD, TK, serta sarana pendukung lainnya.

“Untuk mendapatkan hunian ini, masyarakat harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu korban terdampak bencana atau masyarakat yang bersedia direlokasi dari zona merah rawan bencana,” jelas Rinaldi. Ia menambahkan bahwa verifikasi dan penetapan penerima manfaat dilakukan melalui SK Bupati.

Terkait mekanisme pemberian hunian, Rinaldi menjelaskan bahwa calon penerima harus menyatakan kesediaan mengikuti program. Selanjutnya, pembagian rumah dilakukan melalui sistem pengundian yang disahkan dengan Keputusan Bupati. Jika ada penerima manfaat yang mengundurkan diri, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000, yang menegaskan bahwa mereka tidak akan menuntut atau menggugat pemerintah daerah.

“Pemerintah akan menanggung biaya pemecahan sertifikat, sementara biaya balik nama menjadi tanggung jawab penerima manfaat,” tambahnya. Rinaldi juga menegaskan bahwa penerima manfaat tidak diperkenankan melakukan perombakan bangunan tanpa izin pemerintah daerah.

Dukungan Ekonomi bagi Warga yang Direlokasi

Sementara itu, Rahmad Lasmono dari Bappeda Kabupaten Agam mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema mobilisasi bagi warga yang akan pindah ke Lubuk Basung.

Dalam mendukung perekonomian warga, Pemkab Agam telah menampung usulan usaha dari 80 kepala keluarga (KK), dengan rincian sebagai berikut:
• 56 KK akan membuka usaha dagang,
• 5 KK tertarik pada usaha pembuatan kue,
• 7 KK memilih membuka bengkel,
• 2 KK memilih usaha perabotan,
• 1 KK menggeluti usaha pandai besi,
• 9 KK berencana membuka usaha jahitan.

“Pemerintah akan membantu masyarakat dengan menyediakan peralatan usaha serta pelatihan keterampilan. Bantuan ini mencakup mesin obras dan mesin jahit bagi pelaku usaha jahitan, pelatihan di bidang kue dan tata rias, hingga digital marketing,” ungkap Rahmad.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menyediakan bantuan berupa peralatan sebagai modal awal usaha. “Untuk penyediaan lokasi usaha, warga diharapkan mencari sendiri, baik dengan menyewa atau mengontrak tempat usaha secara mandiri,” katanya.

Sinergi Berbagai OPD dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi

Selain itu, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Agam turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi warga terdampak. Dinas Koperasi dan UMKM akan memfasilitasi kebutuhan ekonomi mereka, sedangkan Dinas Sosial mengajukan Program Pena untuk membantu permodalan.

Baznas juga memberikan dukungan, meskipun tetap berfokus pada asnaf delapan penerima zakat. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja menyediakan bantuan mesin jahit serta pelatihan keterampilan. Sementara itu, Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan fokus pada rehabilitasi lahan, pemberian bibit, serta optimalisasi pemanfaatan pekarangan agar warga dapat mandiri secara ekonomi dan pangan.

“Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan hidup masyarakat di lingkungan baru mereka,” tutup Rahmad. (Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *