Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

Ini Materi Gugatan yang Diajukan Paslon 02 Safaruddin-Darman Sahladi ke MK

×

Ini Materi Gugatan yang Diajukan Paslon 02 Safaruddin-Darman Sahladi ke MK

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id-
Tak terima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang diumumkan Kamis 5 Desember 2024, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 Safaruddin Dt. Bandaro Rajo-Darman Sahladi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun materi gugatan yang diajukan paslon 02 Safaruddin-Darman Sahladi melalui pengacaranya Surya Candra, SH.I, Vino Oktavia, SH,MH, Doni Irnanda,SH dan Muhamad Viqhi Sovana, SH dari kantor hukum Surya Candra Law Firm ke MK diungkapkan bahwa, penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024 secara substansi belum dapat dianggap ada, karena KPU (termohon) sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Limapuluh Kota tahun 2024 sejak tahapan pencalonan telah melakukan pelanggaran serius, terkait ijazah calon Bupati Limapuluh Kota atas nama Safni yang diduga cacat hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Surya Candra, tidak hanya masalah ijazah Safni yang cacat hukum saja yang dipersoalkan, namun paslon 02 Safaruddin-Darman Sahladi juga melaporkan dugaan praktek politik uang (money politic) yang dilakukan secara terstruktur sistematif dan masif oleh paslon 03 Safni dan Ahlul Badrito Resha.

Dalam laporan paslon 02 Safaruddin-Darman Sahladi yang disampaikan ke MK diungkapkan bahwa, KPU Limapuluh Kota (termohon) sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024, sejak tahapan pencalonan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan secara serius, karena telah lalai dalam menetapkan Safni dan Ahlul Badrito Resha, S.H sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024, dengan fakta-fakta bahwa calon Bupati Limapuluh Kota atas nama Safni dalam memenuhi syarat calon sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU 8/2024 yang menyebutkan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederjat dan Safni telah mengajukan Ijazah Pendidikan Kesetaraan program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 yang diterbitkan oleh Ketua PKBM KANDIS KREATIF, Nomor Pokok Sekolah Nasional P9954267, Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama Safni tanggal 03 Mei 2021.

” ljazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni yang diterbitkan oleh Ketua PKBM KANDIS KREATIF tanggal 03 Mei 2021 mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu: dalam Ijazah atas nama Safni tertulis Nomor Induk Siswa:20207 sehingga Safni masuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket C pada tahun 2020 tetapi Ijazahnya tanggal 03 Mei 2021 telah dikeluarkan oleh Ketua PKBM KANDIS KREATIF.

Sedangkan lama belajar Pendidikan Kesetaraan Program Paket C wajib selama 3 (tiga) tahun seperti SMA Formal yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2011 yang menyebutkan program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan non formal,” ujar Surya Candra sekaligus mengunkapkan bahwa pada  Pasal 3 ayat (2) huruf b menyebutkan Persyaratan peserta UNPP dari satuan pendidikan non formal adalah : Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satan pendidikan non formal.

Ditekankan Surya Chandra, penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni oleh PKBM KANDIS KREATIF tertulis pada tanggal 03 Mei 2021 bersamaan dengan tanggal kelulusan Program Paket C secara nasional yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2021, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 angka 5 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021  yang menyebutkan tanggal penerbitan ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Oleh karenanya tanggal penerbitan Ijazah atas nama Safni seharusnya paling cepat tanggal 4 Mei 2021.

Dikatakan Surya Chandra, selain ijazah Pendidikan Kesetaraan Program C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni telah mengandung cacat hukum, ternyata juga mengandung banyak kejanggalan dengan fakta-fakta sebagai berikut: Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program C Setara SMA 1Imu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni dikeluarkan oleh Ketua PKBM KANDIS KREATIF pada tanggal 03 Mei 2021.

Sedangkan berdasarkan informasi dari situs resmi PKBM KANDIS KREATIF didirikan pada tanggal 22 April 2022 dengan SK Pendirian AHU-009537.AH.01.04 Tahun 2022 dengan SK Operasional : 2804220029265 tanggal 28 April 2022,  sehingga Ijazah atas nama Safni lebih dulu diterbitkan dari pada pendirian PKBM KANDIS KREATIF; Dalam ljazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni tertulis Kode Penerbitan Ijazah Paket C pada bagian bawah yaitu DN/PC 0272127.

Padahal Kode Penerbitan Ijazah Provinsi dengan Kode DN-02 adalah Kode Penerbitan Ijazah Provinsi Jawa Barat dan sama sekali bukanlah Kode Penerbitan Ijazah Provinsi Riau karena Kode Penerbitan Ijazah Provinsi Riau yaitu dengan Kode DN-09.

” Oleh karenanya kuat dugaan Ijazah88 Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni telah mengunakan blangko ljazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C untuk Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari situs PKBM KANDIS KREATIF pada Dokumentasi Foto Peserta Ujian Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Tahun 2021 tidak ditemukan Safni (Calon Bupati Limapuluh Kota) sebagai peserta ujian.)” urai Surya Candra.

Menurut Surya Candra, terhadap kejanggalan dalam Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni, sejak dari tahapan pencalonan telah dipermasalahkan oleh kelompok masyarakat sebagai pemilih dengan telah dilaporkan kepada Polda Riau pada tanggal 9 November 202, serta kejanggalan Ijazah Safni ini juga telah menjadi viral di tengah masyatakat dengan adanya pemberitaan media.

” Oleh karena ljazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama Safni mengandung cacat hukum dan kejanggalan, maka tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh Termohon (KPU Kabupaten Limapuluh Kota) dalam menetapkan Safni dan Ahlul Badrito Resha, S.H. sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024. Konsekwensi hukumnya penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024 cacat hukum, maka menimbulkan akibat hukum terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024, dengan cacat hukumnya Keputusan Termohon Nomor 1017, ” ulas Surya Candra.

Surya Candra juga memgungkapkan bahwa  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 telah memanfaatkan situasi dan kondisi pasca kampanye dengan melakukan praktik politik uang (money politic) pada masa tenang sampai dengan hari pemungutan suara dari tanggal 24 sampai 27 November 2024 yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari 13 Kecamatan dan 79 Nagari.

” Praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh paslon 03 selama masa tenang dan pada hari pemungutan suara telah dilakukan dengan “menjanjikan sesuatu diantaranya membiayai umroh, memberikan uang dan materi lain berupa sembako, kain sarung dan jilbab kepada pemilih secara masif,  dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih agar memberikan suara kepada paslon 03.” ujar Surya Candra.

Dibeberkan Surya Candra, praktik politik uang (money politic) yang telah dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati 03 telah bersifat terstruktur, sistematis dan masif pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung telah melibatkan penyelenggaran pemilihan dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajarannya selaku pihak yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dan/atau kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024.

” Fakta ini didukung dengan tidak adanya pengawasan secara serius dan optimal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajarannya selama masa tenang dan pada hari pemungutan suara dari tanggal 24 sampai 27 November 2024, serta telah terbukti dengan tidak adanya temuan palanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajarannya pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara yang mana di setiap TPS terdapat banyak relawan Nomor Urut 3 di luar TPS mengajak pemilih untuk memberikan suara kepada pasangan calon Nomor Urut 3, dan hal ini terjadi diseluruh kecamatan, nagari-nagari dan jorong-jorong di Kabupaten Limapuluh kota, sehingga telah terjadi praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 3 secara sistematis dan masif, ” ungkap Surya Candra.

Surya Candra mencurigai bahwa praktik politik uang (money politic) yang dilakukan paslon Nomor Urut 3 pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara, ternyata telah direncanakan secara matang dan disusun secara rapi dengan cara  membentuk Koordinator Kecamatan, Koordinator Nagari dan Koordinator Jorong secara berjenjang untuk melakukan praktik politik uang (money politic) dengan diberi imbalan berupa gaji/honor setiap bulan.

Koordinator Jorong yang merupakan ujung tombak di TPS ditugaskan membentuk relawan yang disebut dengan istilah “Relawan TPS” sebanyak 10 orang di setiap TPS dan 10 orang relawan tersebut masing-masing ditugaskan mencari 5 sampai 10 orang untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 dengan memberikan imbalan berupa uang, sembako, sarung dan jilbab kepada pemilih.

Sedangkan masing-masing relawan TPS sebanyak 10 orang di setiap TPS dijanjikan imbalan berupa uang sebesar Rp. 300.000 dan dibayar setelah pemungutan suara.

Masifnya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 3 di seluruh kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota yaitu di 13 kecamatan dan 79 nagari dengan cara membentuk relawan TPS, Koordinator Jorong, Koordinator Nagari dan Koordinator Kecamatan untuk melakukan praktik politik uang sehingga berdampak luas terhadap hasil pemilihan yang diperoleh oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 3 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024.

Bukti terjadinya praktik politik uang (money politic) yang bersifat sistematis dan masif di seluruh kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota itu didukung dengan bukti  berupa video rekaman suara Koordinator Relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Urut 3 yang dibagikan dalam salah satu Grup Relawan Sakato Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, serta bukti berupa screenshot pengiriman uang dari Koordinator Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut.3.

Fakta ini juga didukung oleh bukti berupa Surat Pernyataan  yang menerangkan sebesar Rp 250.000 dari yang dijanjikan sebesar Rp300.000 sebagai imbalan untuk mencari 10 orang yang akan memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 3.

Terhadap praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 3 telah dilaporkan kepada BAWASLU Kabupaten Limaluluh Kota dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/LP/PP/Kab/03/10/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024

” Berdasarkan uraian di atas, paslon nomor urut 2 Safaruddin-Darman Sahladi meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.  Kemudian mendiskualifikasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 3 (Safni dan Ahlul Badrito Resha, S.H.) dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota (Termohon) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024 dengan diikuti oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 1 (Deni Asra, S.Si. Dt. Rajo Simarajo dan Riko Febrianto, S.H. pasangan calon Bupati dan
<sWakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 2 Safarudin Dt. Bandaro Rajo, S.H dan Darman Sahladi, S.E dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 4 (Rizki Kurniawan.N dan Ferizal Ridwan). (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *