BeritaKriminal

Hendak Dijual Ke Sijunjung, Ratusan Liter BBM Bersubsidi Digagalkan Satreskrim Polres 50 Kota 

×

Hendak Dijual Ke Sijunjung, Ratusan Liter BBM Bersubsidi Digagalkan Satreskrim Polres 50 Kota 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar (Solar) yang hendak dibawa/dijual ke Kabupaten Sijunjung, berhasil digagalkan/ditangkap Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota di Jalan Raya Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 Wib.

Selain mengamankan seorang tersangka yang mengaku sebagai sopir (tukang antar), Polisi juga mengamankan kendaraan roda empat (R4) yang berisi 36 jirigen berisi solar siap pakai. Tersangka berinisial MAG (19) mengaku ia hanya berperan mengantar BBM tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 36 (tiga puluh enam) jerigen berisi total 900 liter BBM bersubsidi jenis Solar, terdiri dari 12 jerigen berkapasitas 35 liter dan 24 jerigen berkapasitas 20 liter. Untuk pemeriksaan lanjutan, tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian.

” Iya, kita melakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM Jenis Bio Solar yang Disubsidi Pemerintah. Pengungkapan kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Jorong Air Putih Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau,”ujar Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Indra Prakoso didampingi Kanit Tipidter, IPDA. Bayu Satria JF, Senin siang 26 Oktober 2026 di Mapolres 50 Kota.

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

” Unit II Tipidter melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang jalan menuju SPBU Air Putih. Tim kemudian mendapati 1 (satu) unit mobil Pick Up L300 yang sedang memuat BBM bersubsidi jenis Solar. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut dihentikan di pinggir jalan raya Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.”tambahnya.

Perwira Polisi dengan pangkat tiga balok dipundak itu juga menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik BBM tersebut.

SUDAH 8 KALI ANTAR BBM

Sementara tersangka MAG yang mengaku baru lulus dari sebuah SMK di Kota Payakumbuh itu, menyebut bahwa ia hanya bertugas membawa/mengantar BBM dan diberi upah.

” Saya sudah melakukan pengantaran BBM ke Sijunjung sekitar 8 kali, untuk upah saya diberi Rp. 300 ribu.”akunya.

Hingga saat ini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota kawasan ketinggian untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah dibuah Pasal 40 Angka ke-9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Jo Pasal II ayat 5 huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *