Payakumbuh, Dekadepos.id
Polres Payakumbuh melalui Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Payakumbuh menyebutkan bahwa pihaknya baru menertibkan 1 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh yang akan melakukan Kampanye dalam Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA tahun 2024.
Sementara 5 PASLON lainnya maupun Tim Kampanye masing-masing hingga pukul 12.00 Wib belum ada yang mengajukan STTP. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Intelkam, AKP. Hendriyanto di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang, Rabu pagi 25 September 2024.
Pengurusan STTP menurut pihak Polres dilakukan agar pihak Kepolisian dapat memantau sekaligus memberikan pengamanan agar pelaksanaan Kampanye berjalan sesuai aturan.
” Iya, hari pertama Kampanye hingga siang ini pukul 12.00 Wib, baru 1 STTP yang diajukan oleh PASLON Walikota-Wakil Payakumbuh yakni Zulmaeta-Elzadaswarman, dan telah kita berikan/terbitkan STTP tersebut,” ucap AKP. Hendriyanto.
Lebih jauh AKP. Hendriyanto mengatakan bahwa STTP yang diterbitkan tersebut untuk pelaksanaan Kampanye Terbatas oleh PASLON Zulmaeta-Elzadaswarman dirumah warga di Kelurahan Padang Tinggi Kecamatan Payakumbuh Barat.
” STTP yang kita terbitkan itu untuk pelaksanaan Kampanye Terbatas dirumah warga di Kelurahan Padang Tinggi Piliang. Kita juga ingatkan PASLON maupun Tim atau petugas penghubung (LO) untuk mengurus STTP jauh hari sebelum digelar atau dilaksanakannya Kampanye,” tambahnya.
Sementara terkait Kampanye Akbar atau Rapat Umum hingga saat ini masih menunggu Jadwal dari KPU Kota Payakumbuh.
Di Kota Payakumbuh, dalam PILKADA tahun 2024 yang akan digelar 27 November nanti, terdapat 5 Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota yang diusung Partai Politik dan Gabungan Partai Politik. PASLON tersebut sebelumnya telah ditetapkan dan mendapatkan nomor urut. (Edw)















