Payakumbuh, Dekadepos.com
Sebuah rumah di perumahan di Kelurahan Tiakar Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur digrebek Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh Jumat pagi 21 Juni 2024, penggerebekan rumah yang tidak jauh dari SMA N 1 Payakumbuh itu dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba, AIPDA. Indra Zega.
Diduga mengetahui ia akan ditangkap, tersangka membuang sejumlah Barang Bukti (BB) melalui lobang WC yang ada di kamarnya, sementara Barang Bukti lainnya yang berhasil diamankan Phantom Squad Satresnarkoba di dalam lemari es karena tidak sempat dibuang oleh tersangka berinisial RP (34). Berhasil masuk kedalam kamar tersangka yang sehari-hari mengaku sebagai pedagang sayur kepada warga sekitar, anggota Phantom Squad langsung memborgol tangan pria bertubuh gempal itu.
Semula petugas cukup kesulitan untuk menemukan Barang Bukti (BB) namun setelah beberapa waktu melakukan pencarian dan penggeledahan yang didampingi sejumlah saksi, Barang Bukti 1 Paket Narkoba jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik berhasil ditemukan oleh petugas.
” Iya, kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan yang ada di Kelurahan Tiakar Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur, di rumah bandar berinisial RP itu kita amankan 1 paket Narkoba jenis sabu ukuran sedang yang disimpan dalam lemari es,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Roni Thanas, Sabtu pagi 22 Juni 2024.
IPTU. Aiga juga menambahkan, diduga mengetahui kedatangan petugas (Phantom Squad) Satresnarkoba melalui CCTV yang ada dirumahnya, tersangka membuang Barang Bukti berupa alat hisap sabu melalui lobang WC.
” Memang kita duga tersangka membuang alat hisap sabu ke lobang WC saat mengetahui kedatangan petugas, sementara untuk BB sabu yang berhasil kita amankan di dalam kulkas diduga tidak sempat diamankan atau dibuang oleh tersangka,” tambahnya.
Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Payakumbuh itu juga menambahkan, selain sebagai bandar Sabu, tersangka RP yang mendapatkan/membeli Sabu dari Pekanbaru Riau itu juga merupakan pemakaian Narkoba.
Sementara tersangka RP menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) sabu lainnya sebelumnya telah ia jual/edarkan ke berbagai tempat di daerah lain di Sumatera Barat.
” Tidak ada lagi pak, yang lainnya sudah saya jual ke daerah lain. Kepada warga sekitar saya mengaku sebagai pedagang sayur.” Ucapnya.
Usai melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah tersangka, Phantom Squad melakukan penggeledahan di kedai lontong istri tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.
Hingga saat ini tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)















