Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Dituding Membuat Resah dan Salahgunakan Wewenang, Ini Tanggapan Wali Nagari, Pengurus KAN dan Bamus Nagari Sungai Kamuyang

×

Dituding Membuat Resah dan Salahgunakan Wewenang, Ini Tanggapan Wali Nagari, Pengurus KAN dan Bamus Nagari Sungai Kamuyang

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id – Aksi unjukrasa puluhan masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 17 Juli 2025  di halaman kantor Wali Nagari.yang menuntut Wali Nagari mundur, batalkan HPL dan Sekolah Rakyat (SR) serta bubarkan pengurus KAN, mendapat tanggapan serius dari Wali Nagari dan pengurus KAN serta Ketua Bamus Nagari Sungai Kamuyang.

Dalam keterangam persnya kepada awak media, terkait tuntutan sebagian masyarakat  Sungai Kamuyang yang menuding kebijakan Wali Nagari Isral telah membuat gaduh/resah dan mendesak ia mundur dari jabatan Wali Nagari. Pernyataan para pengunjukrasa tersebut ditanggapi dengan sikap dewasa dan kepala dingin oleh Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Isral, sangat disayangkan aksi demo yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan anak nagari Sungai Kamuyang.

Namun demikian, ungkap Isral, dia patut mengacungkan jempol, karena aksi demontrasi yang didengungkan berjalan damai, benar adanya.

” Artinya, para pendemo tidak melalukan tindakan anarkis dan tetap menjaga ketertiban. Intinya, aksi tersebut benar-benar demo damai,” ujar Wali Nagari Isral.

Dikatakan Isral, meskipun di balik peristiwa aksi demo tersebut saat ini telah terjadi pertikaian pendapat di tengah masyarakat Sungai Kamuyang.

Namun atas nama Pemerintahan Nagari dia meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan menjaga kekompakan sesama anak nagari, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan, karena persoalan yang dihadapi masyarakat Nagari Sungai Kamuyang kini telah ditangani Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

” Diharapkan kepada masyarakat Nagari Sungai Kamuyang  tidak melakukan tindakan yang di luar batas kewajaran, apalagi melakukan tindakan pelanggaran hukum, ” pinta Wali Nagari Isral.

Ditegaskan Isral, terkait para pendemo yang menginginkan dia berhenti sebagai Wali Nagari, tentu tidak semudah itu. Apalagi memvonis kebijakan Wali Nagari telah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

” Tudingan ini jelas tidak mendasar. Selain tendensi dan bermuatan politis, tudingan itu perlu pembuktian karena pemberhentian seorang Wali Nagari tentu harus dikaji sesuai aturan mainnya mengacu kepada Peraturan Daerah tentang pemberhentian Wali Nagari. Untuk itu kita ikuti mekanisme dan prosesnya, ” ulas Isral.

KRONOLOGIS PEMILIHAN KETUA KAN, HPL DAN PROSES SEKOLAH RAKYAT

Senada dengan keterangan Wali Nagari, Bamus dan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) menyatakan bahwa, terkait pemilihan pengurus KAN, proses HPL dan Sekolah Rakyat, semua telah dijelaskan kronologis dan perjalanan prosesnya.

” Tidak ada yang saling menyalahkan, karena semua pekerjaan ini hanya untuk kepentingan nagari semata dan tidak ada untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan setelah 39 tahun lamanya tidak Baralek Pengulu, pengurus KAN bertekad terlaksananya proses adat yang sudah lama tidak dilaksanakan karena terus terjadinya pertikaian atau sangketa adat dikalangan pemangku adat. Kondisi ini sangat sedih kita.kenapa masalah ini terus terjadi, ” ungkap Sekretaris KAN, S. Dt Sahia Basa didampingi Ketua Harian H.Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong,D. Dt Rajo Nan Panjang (Wakil Ketua), J.Dt Bujayo  (Wakil Ketua) dan MY. Dt. Patiah (Bendahara).

Diakuinya, terkait pengangkatan pengurus KAN priode 2023-2028 dengan dilaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) sudah berjalan sesuai AD/ART KAN.

” Dasar hukum dilaksanakannya Mubeslub adalah AD/ART KAN Sungai Kamuyang. Pertama, Bab V Pasal 16 ayat 5 Tahun 2015. Ke dua Bab V Pasal 18 ayat 4 tahun 2023 bebunyi: Musyawarah Luar Biasa diadakan dalam kondisi darurat disaat priode kepengurusan masih sedang berjalan dengan alasan tertentu yang sangat penting dan harus berdasarkan usulan 50% tambah 1 dari anggota KAN. Kemudian Surat Keputusan Wali Nagari Tentang penetapan Tim Pembentukan pengurus KAN Sungai Kamuyang priode 2023- 2028 Nomor 336. Kemudian berdasarkan sidang  Niniak Mamak tanggal 28 Desember 2022 menyerahkan pembentukan pengurus KAN ke Wali Nagari sebagai pucuk undang,” papar Sekretaris KAN, S. Dt Sahia Basa.

Permasalah KAN Sungai Kamuyang bermula LKAAM Kecamatan Luak mengeluarkan SK Nomor 01/SK/LKAAM-KL/XI/2021, tentang mengangkat Wakil Ketua KAN menjadi Ketua KAN yang baru. Namun pengangkatan Ketua baru ini ditolak oleh sebagian Ninik Mamak.

Pada tanggal 27 November 2021, dilakukan rapat tokoh-tokoh Ninik Mamak, namun tidak dapat kesepakatan sehingga diserahkan keputusan kepada pucuk undang yakni Wali Nagari.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2022, dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) terkait pemilihan Ketua KAN. Namun tidak mendapat keputusan, sehingga permasalahan ini dikembalikan kepada Pucuk Undang  yakni Wali Nagari.

Setelah itu pada tanggal 27 Maret 2023, dilakukan rapat Wali Nagari bersama Ninik Mamak dan tokoh masyarakat dengan keputusan membentuk Tim Pembentukan Pengurus KAN Nagari Sungai Kamuyang.

Pada tanggal 31 Maret 2023, Wali Nagari mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 36 tahun 2023 tentang penetapan Tim Pembentukan Pengurus KAN Nagari Sungai Kamuyang.

Berikutnya pada tanggal 5 mai 2023, rapat tim pembentukan pengurus KAN Sungai Kamuyang sepakat membubarkan pengurus KAN periode 2019 s/d 2024 serta membentuk pengurus KAN yang baru periode 2023 s.d 2028, sekaligus melalukan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) membentuk tim membahas perubahan AD/ART dan tim membahas program dan tata tertib.

Berjalannya waktu pada tanggal 31 Juli 2023, dilaksanakan Muberlub  memilih Ketua KAN periode 2023 s/d 2028 yakni diberi amanah kepada Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto.

Pada tanggal 2 Agustus 2023, sebanyak 54 Ninik Mamak Sungai Kamuyang melakukan penolakan hasil Mubeslub dengan melayangkan surat penolakan dan surat tersebut di sampaikan kepada LKAAM Kecamatan Luak.

Kemudian pada 10 Oktober 2023, Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang menerbitkan Pernag Nomor4 Tahun 2023 tentang KAN dan pengukuhan pengurus KAN.

Menurut Sekretaris KAN, S.Dt Sahia Basa menyebutkan, SK pengurus KAN dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga  Kemasyarakatan Desa bukan Perda No 1 tahun 2018.

” Untuk kelancaran tugas KAN dan pembinaan dari LKAAM Kecamatan perlu dikukuhkan kepengurusan KAN ini dengan pengurus LKAAM Kecamatan, tapi karena ada Niniak Mamak Sungai Kamuyang yang membatalkan Mubeslub maka tidak ada di SK kan oleh LKAAM Kecamatan, ” jelasnya.

Namun demikian, SK yang dikeluarkan menurut Permen No.18 Tahun 2018 adalah sah dan legal.

Khusus masalah Baralek Pangulu, ulas Sekretaris KAN, S. Dt Sahia Basa dan Ketua Harian H.Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, Nagari Sungai Kamuyang sudah 39 tahun tidak Baralek Pangulu, karena Ninik Mamak  yang ka medan nan Blbapaneh  hanya ada hitungan jari dan  itupun udah lanjut usia.

” Terkait alek Batagak Pangulu ini pengurus KAN berikhtiar untuk bisa dilaksanakan tahun 2025  yang jumlahnya ada puluhan Ninik Mamak. Sebagian besar Ninik Mamak yang akan ikut Baralek Pangulu tersebut sangat berharap  bisa baralek dan berterima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Bapak Nurkhalis Dt. Bijo yang telah memperjuangkan melalui pokok pikirannya (pokir) untuk mendanai  kegiatan Batagak Pangulu ini,” ungkap Sekretaris KAN, S. Dt Sahia Basa dan Ketua Harian H.Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong.

MASALAH HPL TANAH ULAYAT

Untuk mendukung program Pemerintah Pusat terkait tanah atau lahan masyarakat pada tanggal 13 Juni 2023 dilakukan kegiatan sosialisasi pilot project tentang data tanah ulayat pada tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang

Kemudian pada tanggal 5 Juli dan 10 Juli 2023 dilakukan sosialisasi pemasangan tanda batas pilot project, tindak lanjut data tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang. Lalu pada 13 Juli 2023, rapat pembentukan Tim Pendampiang penentuan tanda batas tanah ulayat Nagari..

Kemudian pada 17 Juli 2023, dikeluarkan surat Keputusan Nomor 50 Tahun 2023 tentang penetapan pendamping pelaksana pemasangan tanda batas pilot project tindak lanjut data tanah ulayat Nagari Sungai Kamuyang Tahun 2023.

Pada tanggal 22 s/d 24 Juli 2023 dilakukan pemasangan tanda batas di lokasi Baliang dan Lokuak Nan Godang. Kemudian pada tanggal 5 September 2023, Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat dikeluarkan surat pernyataan fisik bidang tanah yang diketahui oleh KAN Sungai Kamuyang dan diketahui Wali Nagari Sungai Kamuyang.

Sementara dokumen rencana penggunaan tanah dan rencana penggunaan tanah jangka pendek dan jangka panjang tanggal 5 September 2023 dari Ketua KAN Sungai Kamuyang dinyatakan bahwa bidang tanah yang dimohon dipergunakan untuk sektor pertanian, pertanian, perkebunan, peternakan perikanan, perindustrian dan pariwisata.

Surat keterangan Nomor : 539/161/Pem/2023 dari Wali Nagari Sungai Kamuyang, bidang tanah yang dimohonkan bukan asset pemerintah dan tidak termasuk dalam kawasan hutan, tidak ada pihak lain yang berhak, tidak dijadikan jaminan hutang dan tidak dalam sengketa.

Oktober 2023, terbit surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 131/HPL/KEM-ATR/BPN/X/2023 tentang pengukuhan tanah ulayat menjadi hak pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.

Pada tanggal 9 Oktober 2023, terbit sertifikat Hak Pengelolaan lahan Nomor 4 dengan Pemegang hak adalah KAN Sungai Kamuyang.

PROGRAM SEKOLAH RAKYAT

Sementara itu untuk memdukung program Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tentang pendidikan maka pada tanggal 30 April 2025 dilakukanlah sosialisasi dan survey lokasi program Sekolah Rakyat (SR) dari Dinas Sosial Kabupaten Limapuluh Kota.

Pada tanggal 12 Mei 2025 dilakulan rapat Pemerintah Nagari dan Lembaga persiapan kegiatan Sekolah Rakyat dengan melibatkan pengurus KAN Sungai Kamuyang dengan Ninik Mamak dan pada tanggal 7 Juli 2025 kegiatan sosialisasi Sekolah Rakyat di Jorong Madang Kadok.

” Kalau kemudian keinginan membangun Sekolah Rakyat itu dipersoalkan segelintir tokoh masyarakat dan beberapa Ninik Mamak, tentu kita menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk mencarikan jalan keluar atau solusinya.” pungkas Sekretaris KAN, S. Dt Sahia Basa. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *