Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Dikonsumsi Siswa dan Sopir, Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Penjual Obat Keras

×

Dikonsumsi Siswa dan Sopir, Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres 50 Kota Tangkap Penjual Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Diduga menjadi penjual/pengedar puluhan ribu obat daftar g atau obat keras yang seharusnya diperjualbelikan dengan resep dokter, seorang pria ditangkap Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres 50 Kota dirumahnya di Jorong Koto Baru Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Barang Bukti (BB) pul mencapai ribuan butir, yang yang diduga hasil penjualan, buku catatan dan handphone.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap pria berinisial RI (22) dilakukan tim yang langsung dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal di rumah tersangka RI. Ia ditangkap setelah Polisi (Kalo Sirah) melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat Nagari Mungka yang resah dengan aktivitas tersangka RI yang mengedarkan pil atau obat keras tanpa izin, termasuk menjual kepada pelajar.

Dari informasi itu, dilakukan penggerebekan, tersangka yang ditangkap akhir pekan lalu sekitar pukul 00.30 Wib, mengakui/membenarkan bahwa tersangka telah  memperjualbelikan obat-obat keras / obat berbahaya tanpa ijin.

” Iya, sewaktu penggeledahan dan penyitaan seluruh barang bukti obat keras/ berbahaya tersebut berada dalam penguasaan tersangka RI, Barang Bukti yang kita amankan, Pil Hexymer total sebanyak 19.207 butir, Pil Trihexy Phenydyl sebanyak 4.918 butir dan Pil Tramadol sebanyak 98 butir (total pil obat yang disita sebanyak 24.223 butir),”sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal didampingi Kanit Opsnal, IPDA. Nofiansyah, Kanit Riksa, IPDA. Yandri, Rabu siang 21 Januari 2026.

AKP. Riki juga menambahkan, usai penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan masyarakat setempat, tersangka dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

” Untuk Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres, termasuk uang serta buku catatan penjualan,”tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, diketahui tersangka RI membeli obat-obatan itu kepada temannya yang berada di Jakarta.

” Tersangka menyebutkan Barang Bukti yang kita amankan dibeli dari rekannya yang berada di Jakarta, untuk pembeli, selain sopir, juga warga sekitar dan anak sekolah.”tutupnya.

DIJUAL KEPADA SISWA DAN SOPIR 

Hal yang sama juga diungkapkan tersangka RI saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres, ia mengaku menjual pil tersebut kepada sopir, warga dan siswa dari berbagai sekolah.

” Kepada sopir, warga dan siswa, mereka (sopir) menyebut mengkonsumsi obat tersebut untuk kebutuhan saat akan pergi berangkat (mengantar dagangan) ke Provinsi Riau. Pendapatan saya perhari bisa mencapai Rp. 600 ribu, satu butir saya jual Rp. 5 ribu.”akunya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *