Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Bupati Safni Terbitkan Surat Edaran ‘Limapuluh Kota Saiyo Sakato’

×

Bupati Safni Terbitkan Surat Edaran ‘Limapuluh Kota Saiyo Sakato’

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id –
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safni-Ahlul Badrito Resha yang populer dengan julukan ‘ SAKATO’ berkomitmen menjadikan daerah yang dipimpinnya bersih dan ramah lingkungan.

Untuk mewujudkan obesisnya itu, Bupati Safni membuat Surat Edaran Nomor: 15 Tahun 2025 tentang Limapuluh Kota Saiyo Sakato Bersih Lingkungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman Kabupaten Limapuluh Kota, Yuniwal mengatakan, surat edaran Bupati tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Walinagari yang berada di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Adapun poin penting dalam Surat Edaran Nomor: 1 Tahun 2025 tersebut adalah penegasan Bupati Safni kepada Kepala OPD, Camat  dan Walinagari se Kabupaten Limapuluh Kota bahwa, untuk mewujudkan Kabupaten Limapuluh Kota
yang bersih, hijau dan berkelanjutan, diharapkan kepada seluruh Perangkat
Daerah dan Pemerintah Nagari di lingkungan Kabupaten Limapuluh Kota.

Untuk itu Bupati Safni meminta Perangkat Daerah melaksanakan gotong royong di kantor dan lingkungan sekitar secara rutin dan berkala. Berpartisipasi melaksanakan gotong royong dan aksi bersih di tempat wisata dan lokasi-lokasi strategis lainnya. Kemudian menanam dan merawat pohon pelindung dan tanaman hias.

Sementara Pemerintah Nagari diminta melaksanakan gotong royong di kantor dan lingkungan sekitar secara rutin dan berkala. Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan gotong royong. Berpartisipasi melaksanakan pemotongan rumput liar disepanjang jalan yang berada di wilayah Nagari. Kemudian menanam dan merawat pohon pelindung dan tanaman hias.

Ditegaskan Bupati Safbi, terhadap pelaksanaan kegiatan di Nagari, diminta Pemerintah Nagari berkoordinasi dengan Kecamatan.

” Terkait Surat Edaran Nomor: 1 Tahun 2025 tentang ‘Limapuluh Kota Saiyo Sakato Bersih Lingkungan’ ini, Bupati berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjalankan imbauan ini demi menciptakan Kabupaten Limapuluh Kota yang lebih bersih dan nyaman.” pungkas Yuniwal. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *