Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Bakal Digugat Masyarakat, Sekda Kota Payakumbuh : Segera Kita Selesaikan Secara Baik-baik 

×

Bakal Digugat Masyarakat, Sekda Kota Payakumbuh : Segera Kita Selesaikan Secara Baik-baik 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Pemerintah Kota Payakumbuh menyebut bakal segera menyelesaikan persoalan tanah di Kawasan Balai Panjang (Halaman, Parkiran, Jalan, Mushalla dll di Ex.  Kantor Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik) yang sebelumnya diminta kembali oleh kaum J dt. Sinaro Kayo (55) warga Jalan Padat Karya RT. 003 RW. 002 Kota Payakumbuh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Upaya penyelesaian Persoalan itu akan dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kaum J dt. Sinaro Kayo, sehingga nantinya tidak ada pihak atau masyarakat yang dirugikan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Payakumbuh, Rida Ananda merespon permintaan Kaum J dt. Sinaro Kayo yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 6.955 M yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh puluhan tahun lalu untuk dimanfaatkan sebagai tempat wisata.

” Iya, hal ini (persoalan tanah) akan segera kita bicarakan dengan stakeholder terkait, termasuk Camat dan Kaum J dt. Sinaro Kayo. Akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Rida, akhir Februari 2025 lalu.

Lebih jauh mantan Pj. Walikota Payakumbuh itu menyebutkan, persoalan itu akan diselesaikan dengan baik, secara kekeluargaan sehingga tidak ada nantinya masyarakat yang dirugikan, sebab Pemerintah Kota Payakumbuh membangun untuk kepentingan bersama.

” Kita akan selesaikan dengan baik, dengan kekeluargaan, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.” Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kaum J dt. Sinaro Kayo mengancam bakal menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh karena tanah mereka selama puluhan tahun yang diminta tak kunjung direspon oleh Pemerintah Kota Payakumbuh meski telah beberapa kali disurati secara resmi.

Rencana untuk melakukan gugatan itu dilakukan karena upaya yang dilakukan tidak kunjung digubris oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Sebab beberapa kali surat yang dilayangkan tak mendapatkan respon.

Surat pertama dilayangkan J dt. Sinaro Kayo kepada Pemerintah Kota Payakumbuh (Walikota) tanggal 27 Juni 2013, dalam surat itu ia menyebutkan bahwa diatas tanah milik kaummnya telah berdiri mushalla, lahan parkir serta jalan. Dalam surat itu, Jafrul menyebutkan tanah itu akan dimanfaatkan untuk keperluan kaum, sehingga diharapkan bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Namun sayang, hal tersebut tidak mendapat respon, sehingga ia kembali melayangkan surat kedua pada 4 Maret 2016 agar tanah tersebut segera diserahkan Pemko Payakumbuh kepada kaumnya. Dalam surat yang ia tandatangani bersama Musbar (Kepala Waris), juga dilampirkan surat sebelumnya, surat alas hak dan gambar serta denah lokasi tanah.

” Iya, kami menuntut agar hak atau tanah kami yang selama ini dipakai oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera dikembalikan kepada kaum, jika tidak kami akan menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh,” ucap J dt. Sinaro Kayo melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dari Kantor Pengacara Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dan Rekan-rekan, Kamis sore 27 Februari 2025.

Nasib sama dialami dua surat terdahulu, sehingga ia melayangkan surat ketiga pada tanggal 9 Januari 2021. Dalam surat bermaterai itu, J dt. Sinaro Kayo menyebut bahwa ia selalu mamak Kepala Kaum Suku Pitopang mewakili anak kemenakan kaum Suku Pitopang menyatakan bahwa pihaknya membatalkan Penyerahan Tanah (peminjaman) untuk objek wisata.

” Memang klien kami telah berulangkali berupaya untuk meminta agar tanah kaumnya yang sebelumnya dipinjam untuk objek wisata untuk dikembalikan karena sejatinya tanah yang dipinjamkan itu tidak pernah dimanfaatkan untuk objek wisata,” tambah Yossy yang merupakan Doktor Hukum Khusus Penyelesaian Sengketa Pusako Tinggi Alumnus Universitas Imam Bonjol Padang.

Lebih jauh Yossi menjelaskan bahwa, dahulunya tanah yang berada dikawasan Perkantoran Balaikota di Bukik Sibaluik (Lahan Parkir, Halaman Upacara, Mushalla, Jalan dll) diserahkan kaum Dt. Sinaro Kayo  untuk jadi objek wisata sejak tahun 1996, yang ternyata tidak dijadikan objek wisata,  malah saat ini jadi halaman bekas kantor balaikota Payakumbuh sebagiannya.

” Tanah tersebut telah 22 tahun digunakan, dan diterbitkan hak pakai oleh BPN pada tahun 2003, maka sesuai sesuai UUPA N0 5 tahun 1960 serta PP 18 tahun 2021 tentang penerbitan sertifikat hak atas tanah, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kaum Datuk Sinaro,” jelasnya.

Meski mengancam bakal menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh ke PTUN, Yossy berharap Pemerintah Kota Payakumbuh tetap beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan kliennya.

” Tentu kita tetap berharap agar persoalan tanah klien kami bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, kita tunggu itikad baiknya.” Tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *