Scroll untuk baca artikel
Berita

Anggota DPRD Sumbar Dorong Kesadaran Masyarakat Dalam Perlindungan Hutan Melalui Sosper Perda

×

Anggota DPRD Sumbar Dorong Kesadaran Masyarakat Dalam Perlindungan Hutan Melalui Sosper Perda

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Antisipasi kerusakan hutan, Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah melalui banyak pihak terus mendorong kesadaran masyarakat hingga tingkat Jorong untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan hutan berbasis Nagari, hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Hutan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Beberapa upaya yang dapat dilakukan, dengan memaksimalkan pengetahuan masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat kepada ratusan masyarakat di berbagai Nagari di Kecamatan Lareh Sago Halaban (Lasahan) Kabupaten Limapuluh Kota. Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Sumbar, Wirman Pangeran dihadapan puluhan anggota Kelompok Tani, Ibu Rumah Tangga dan berbagai unsur yang menghadiri Sosper Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Hutan, masa Persidangan Ketiga tahun 2025/2026, Minggu siang 9 Agustus 2026 di Kawasan Lareh Sago Halaban.

” Iya, peran serta masyarakat di Sumatera Barat dalam memelihara hutan berbasis kearifan lokal dan hukum adat selama ini belum berjalan optimal, sehingga perlu Peraturan Daerah (Perda) tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan. Peran serta tersebut diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat,”ucap Wirman Pangeran.

Politisi Partai PPP itu juga menambahkan, peran serta masyarakat dalam perlindungan dapat dilakukan dengan pencegahan kerusakan, pembatasan kerusakan hutan, pemberdayaan masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.

” Kita sosialisasikan Perda ini keberbagai lapisan masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berperan serta dalam perlindungan hutan berdasarkan kearifan lokal/hukum adat. Peran tersebut bisa dilakukan seseorang, sekelompok orang, lembaga adat, masyarakat hukum adat maupun badan usaha,”tambahnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menjelaskan, kerusakan hutan tidak saja mengganggu sistem ekologi, namun juga sosial, politik dan ekonomi.

” Masyarakat sekitar hutan tidak semata dipandang sebagai penyebab kerusakan, tetapi sebagai pelaku utama upaya perlindungan hutan. Secara kultural, Sumatera Barat telah memiliki lembaga adat penjaga hutan yang disebut “tuo rimbo”, namun perannya memudar seiring meningkatnya tekanan kebutuhan dan kepentingan atas hutan – sehingga diperlukan payung hukum berupa Perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi peran serta masyarakat.”tutup Wirman menyebut inti dari perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Perlindungan Hutan.

Sosialisasi yang digelar selama dua hari (8-9 Agustus) itu juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP, MP sebagai pemateri/narasumber. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *