Scroll untuk baca artikel
Berita

Polda Sumbar Pastikan Video VCS Mirip Bupati Limapuluh Kota Hasil Editan

×

Polda Sumbar Pastikan Video VCS Mirip Bupati Limapuluh Kota Hasil Editan

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos. id

Polda Sumatera Barat akhirnya merilis perkembangan terkait kasus dugaan video call sex (VCS) yang menyeret nama Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang. Dalam keterangannya, pihak kepolisian memastikan bahwa video yang beredar luas di masyarakat merupakan hasil rekayasa atau editan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa memang terjadi komunikasi antara korban dengan pelaku yang menggunakan akun palsu bernama “Mama Ayu”. Namun, video yang beredar disebut tidak menggambarkan kejadian sebenarnya.

“Video yang beredar merupakan hasil editan, bukan kejadian yang sebenarnya,” ungkap pihak kepolisian dalam Konferensi Pers Rabu (18/3/2026.)

Polisi menjelaskan, pelaku yang diketahui merupakan seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sarolangun, Jambi, diduga merekam wajah korban saat berkomunikasi. Rekaman tersebut kemudian diedit dan disebarkan dengan muatan yang tidak senonoh.

Dalam modusnya, pelaku mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menarik perhatian korban. Komunikasi kemudian berlanjut hingga terjadi pertukaran nomor telepon, sebelum akhirnya pelaku melakukan perekaman dan manipulasi video.

“Pelaku mengaku PNS. Wajah korban direkam lalu diedit menjadi video tidak senonoh,” jelas kepolisian.

Sebelumnya, video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan seorang pria yang diduga mirip dengan Bupati Limapuluh Kota beredar di media sosial. Video tersebut sempat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dengan adanya penjelasan resmi dari kepolisian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi digital untuk manipulasi konten dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. (rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *