Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Empat Kali Masuk Bui, Residivis CURAT Kembali Ditangkap 

×

Empat Kali Masuk Bui, Residivis CURAT Kembali Ditangkap 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Empat kali keluar masuk Bui (penjara) tak membuat seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinsial Y (35) insaf dan kembali ke jalan yang benar, buktinya ia kembali beraksi melakukan curat menyasar rumah warga yang sebelumnya telah dipastikan mudah untuk dimasuki.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun sayang, aksi itu tak berjalan mulus, korban pencurian melapor ke pihak kepolisian, sehingga ia kembali dicokok. Tidak hanya tersangka, Unit Reskrim Polsek Guguak yang dibantu Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota juga amankan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tersangka Y, diantaranya enam unit Handphone berbagai merk, 1 unit laptop dan obeng serta senja tajam (Sajam) jenis parang yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksi kejahatan.

Tersangka Y ditangkap tim gabungan disebuah kedai yang tak lagi dipakai di Jorong Padang Mungka Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota, meski mencoba melawan, namun ia kalah jumlah dan terpaksa menyerah.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia ditangkap oleh tim gabungan disebuah warung/kedai yang tak lagi dipakai baru-baru ini,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak, AKP. Doni Prama Dona didampingi Wakapolsek, IPDA. Hendi serta Kanit Reskrim, BRIPKA. Eko Lesmana di Mapolsek Guguak, Rabu siang 22 Oktober 2025.

Lebih jauh AKP. Doni menjelaskan, tersangka Y ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : lp/ b/ 53/vll/2025/spkt/polsek guguak,tanggal 25 Agustus 2025.

” Berdasarkan laporan korban terkait peristiwa pencurian yang terjadi Senin 25 agustus 2025 di dalam sebuah rumah di Jorong Balubuih Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak, kita melakukan penyelidikan hingga tersangka kita tangkap,”tambahnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh itu juga menambahkan, meski tersangka Y telah diamankan/ditangkap, pihaknya masih terus mencari barang bukti lainnya yang merupakan hasil kejahatan tersangka.

” Kita masih terus melakukan pencaharian terhadap barang bukti lainnya yang merupakan hasil kejahatan tersangka.” Tutup AKP. Doni.

AKUI LAKUKAN BELASAN CURAT, TERSANGKA NGAKU FIKIRAN TAK MENENTU 

Sementara tersangka Y mengaku telah belasan kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) diberbagai tempat di wilayah hukum Polres 50 Kota. Hasil dari kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

” Lebih dari sepuluh tempat pak saya melakukan pencurian. Ini yang kelima saya masuk bui. Sebelumnya saya mencuri nuang, Gambir, handphone. Vonis terakhir kali, saya empat tahun menjalani hukuman,”aku tersangka.

Ia mengaku melakukan pencurian karena fikiran yang tak menentu.

Panggona Wak pak, dihasut-hasut saya terus, Ndak tontu pangona Wak pak, pangona Wak Ndak obeh sajo pak (fikiran saya pak, saya dihasut-hasut terus, tak menentu fikiran saya pak,”ucapnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *