Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Pernah Masuk Daftar Pemilih Di Payakumbuh, Nur Amirah Terancam Dideportasi Dari Indonesia

×

Pernah Masuk Daftar Pemilih Di Payakumbuh, Nur Amirah Terancam Dideportasi Dari Indonesia

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Nur Amirah (37) orang tua dari Zahira (15) seorang pelajar di SMP N 1 Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang ditahan di Imigrasi Agam karena persoalan Kewarganegaraan, ternyata pernah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Legislatif (PILEG) di Kota Payakumbuh tahun 2024 lalu. Saat itu, Nur Amirah masuk dalam DPS karena diketahui telah lama tinggal di Kawasan Tambago Nagari Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat itu, masuknya Nur Amirah yang lahir di Negara Malaysia itu sebagai Pemilih Sementara di Kota Payakumbuh karena ia memiliki dokumen atau identitas sebagai warga Kota Payakumbuh, sehingga petugas memasukkan dalam DPS.

Namun belakangan, saat Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), karena Daftar Pemilih terus diperbarui, Nur Amirah tidak lagi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

” Iya, data pertama jelang Pemilu Legislatif turun Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas karena dia (Nur Amirah) punya KK dan KTP,”ucap Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wisri Yasir, Senin siang 29 September 2025.

Lebih jauh ia mengatakan, saat PILKADA kembali turun data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khusus nama Nur Amirah terdapat tanda diragukan, sehingga saat rapat pleno KPU, data atau nama Nur Amirah di TMS kan.

” Karena dia punya KTP dan KK, tentu masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), saat kita pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita TMS kan karena ada informasi dari Imigrasi bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara Asing (WNA),” tambahnya.

Menurut Wisri, pihaknya tidak menetapkan/memasukkan Nur Amirah  dalam DPT karena adanya informasi secara tertulis dari lembaga terkait yang menyatakan bahwa dia (Nur Amirah) adalah Warga Negara Asing.

” Karena pihak terkait yang menyatakan hal itu (WNA), tentu kita keluarkan ia dari daftar Pemilih.” Tutupnya.

Sebelumnya terkait kasus yang menimpa ibunya, Zahira telah berkirim surat ke Imigrasi Agam agar ibunya itu tidak Dideportasi ke Malaysia. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *