Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Pengelola THM di Payakumbuh Didenda Rp1 Juta dalam Sidang Tipiring

×

Pengelola THM di Payakumbuh Didenda Rp1 Juta dalam Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Seorang Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Payakumbuh bernama Maria, dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan Nomor Perkara: 300/01/BAPC POL-PP PK/2025 yang digelar baru-baru ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Huta Janji Maria Natalia, SH, memutuskan bahwa Maria terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Retribusi Kepariwisataan, Pasal 11 Ayat (2) Huruf H yang mengatur kewajiban pelaku usaha jasa kepariwisataan untuk mematuhi jam operasional.

Atas perbuatannya, Maria dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.

Dalam persidangan, Maria yang tidak didampingi Penasehat hukum, tidak membantah tuduhan pelanggaran. Saat menjawab pertanyaan hakim, ia mengakui bahwa tempat hiburan malam yang dikelolanya memang kerap beroperasi hingga melewati jam yang diizinkan. Ia beralasan hal itu terjadi karena tamu masih ingin bertahan di lokasi hingga larut malam.

Ketua Satgas Penegak Perda Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita yang juga Plt. Kasatpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“ Iya, Vonis hakim ini menegaskan bahwa pelanggaran Perda tidak bisa dibiarkan. Harapannya, ini menjadi efek jera bagi para pelanggar, khususnya pengelola tempat hiburan malam yang masih membandel,” ujar Dewi usai sidang di PN Payakumbuh.

Dewi juga mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam yang dikelola Maria sebelumnya telah dua kali disegel oleh Satpol-PP karena melanggar jam operasional, yakni tetap beraktivitas melewati batas waktu yang ditentukan hingga lewat pukul 12 malam. Bahkan, dalam beberapa kali razia yang dilakukan Satgas Penegak Perda, THM tersebut kerap kedapatan masih beroperasi hingga pukul 03.00 dini hari.

Sebelumnya, penyegelan terhadap THM tersebut bahkan dilakukan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh bersama unsur Muspida, sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang berulang.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan barang bukti berupa dua buah mikrofon dan satu unit speaker yang sebelumnya diamankan petugas, dikembalikan kepada pengelola THM.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan. Tidak ada toleransi bagi pelanggar Perda, apalagi yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran,” tegas Dewi. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *