Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Maksimalkan Sertifikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi di Pesisir Selatan 

×

Maksimalkan Sertifikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi di Pesisir Selatan 

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, Dekadepos.id

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memaksimalkan Sosialisasi Sertifikasi atau Pendaftaran Tanah Ulayat diberbagai daerah di Sumatera Barat, setelah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu, kini Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat digelar di Gedung Painan Convention Center Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 6 Agustus 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Staf Khusus (Stafsus) Mentri ATR/BPN Rezka Oktoberia. Dihadapan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dan peserta Sosialisasi, Rezka menyebutkan bahwa Sertifikasi Tanah Ulayat akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta antisipasi konflik dimasa mendatang.

Sehingga ia terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendukung program Pemerintah itu. Sebab sertifikasi tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui oleh Negara.

” Iya, kita terus maksimal meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan sertifikasi atau pendaftaran tanah Ulayat, sehingga nantinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta antisipasi konflik dimasa mendatang,” ucap Mantan Anggota DPR-RI itu.

Lebih jauh Rezka mengatakan, Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Program ini menargetkan tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara hukum.

“ Tentu kita berharap masyarakat hukum adat di Sumatera Barat menyambut baik program ini. Sertifikasi tanah sangat penting. Kementrian ATR/BPN juga melakukan inventarisasi jumlah bidang tanah ulayat yang berpotensi disertifikatkan. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hak milik yang diakui oleh negara,” tambahnya.

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah, tetapi juga memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola tanah ulayat mereka secara berkelanjutan.

” Sertifikasi Tanah Ulayat sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi masyarakat hukum adat dan langkah konkret dalam mencegah hilangnya tanah ulayat. Dengan adanya kolaborasi semua pihak, kami berharap dapat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia, sambil tetap memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah, terutama di Sumatera Barat. Sosialisasi kita gelar agar informasi tersampaikan dengan utuh,”jelas Rezka Oktoberia.

BUPATI PESISIR SELATAN : SERTIFIKASI PENTING UNTUK GENERASI MENDATANG

Sementara Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni melalui akun Instagram resmi prokopimpesselofficial mengatakan bahwa Sertifikasi atau pengadministrasian tanah Ulayat selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat/Ulayat, juga penting untuk generasi mendatang.

” Kita butuh dukungan semua pihak di Kabupaten Pesisir Selatan untuk sukseskan program pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat/Ulayat, dan yang tak kalah penting adalah, pengadministrasian tanah Ulayat adalah untuk generasi mendatang,” ucapnya.

Bupati juga menyebut, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan yang masih kental dengan sistem adat.

” Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat kita butuhkan.” Ucapnya.

Sosial tersebut juga dihadiri FORKOPIMDA, Camat, Walinagari, LKAAM serta Tokoh Adat di Kabupaten Pesisir Selatan.

SERTIFIKAT HPL SELAMATKAN DARI SENGKETA 

Beberapa waktu lalu di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang, seluas 371.095 meter persegi serta seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

“Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar. Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar,” ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu juga menambahkan,  Sertifikat HPL yang diserahkan bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari. Kemudian Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat di Nagari pilot proyek ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat, sehingga tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya.

“Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat,” tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *