Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Tindak pidana penganiaayaan dialami Pasangan Suami-istri (Pasutri) di Jorong Simpang Tiga Kenanga Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota akhir Juli lalu, Pasutri tersebut dianiaya tersangka yang merupakan Ipar dari korban.
Aksi penganiaayaan itu dilakukan tersangka berinisial JS (54) pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib dirumah keluarga para korban dan tersangka. Saat ini, mereka tengah berkumpul untuk menyelesaikan persoalan kaluarga. Diduga saat penyelesaian itu, tersangka yang merupakan petani itu tersinggung hingga melakukan penganiaayaan terhadap Abang dan ipar perempuannya.
Akibat penganiaayaan itu, korban yang merupakan Pasangan Suami-istri (Pasutri) berinsial YSR (49) dan istrinya YT mengalami luka disejumlah bagian tubuh. Korban YT yang mengalami luka cukup parah harus menjalani perawatan di Rumah Sakit di Kota Payakumbuh.
” Iya, kita telah amankan seorang berinsial JS yang melakukan penganiaayaan terhadap kakak serta iparnya, tersangka diduga melakukan penganiayaan terkait persoalan keluarga. Penganiaayaan dilakukan saat tengah berkumpul untuk menyelesaikan persoalan, namun diduga karena tersinggung, tersangka menganiaya kedua korban yang merupakan suami istri,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak, AKP. Doni Pramadona, Jumat 1 Agustus 2025.
Lebih jauh AKP. Doni menjelaskan, tersangka JS melakukan penganiaayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis sangkur, sehingga korban mengalami sejumlah luka.
” Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka gores di bahagian perut dan pinggang diduga akibat sajam, sedangkan korban YT mengalami beberapa luka di areal sekitar punggung diduga juga akibat sajam, saat ini korban YT menjalani rawat inap di salah satu RS Swasta di Kota Payakumbuh,”ucap mantan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh itu.
Hingga saat ini perkara tersebut dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Guguak, Pelaku dan Barang Bukti (BB) Sajam dan pakaian korban sudah di amankan di tahan di rutan Mapolsek Guguak.
“Tersangka kita ancam dengan pasal pasal 351 Ayat (1), ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.” Tutup Doni. (Edw)















