Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang pria berinisial O-N panggilan Okta (20) yang tengah menunggu kelahiran anak pertama dari istri keduanya hanya bisa pasrah saat Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan dan memborgol kedua tangganya dirumah kontrakannya di Jalan Kiwi Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Selasa sore 22 Juli 2025.
Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus ganja itu ditangkap Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi Kanit 1, AIPDA. Indra Zega usai menangkap rekannya berinsial A-H (28) yang juga tersangka Narkoba. Penangkapan keduanya dilakukan setelah Polisi (Phantom Squad) mendapatkan informasi bahwa mereka (O-N dan A-H) tengah memaket narkoba jenis sabu untuk diedarkan. Dari informasi itu dilakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 Wib.
Dari penggerebekan itu berhasil diamankan sejumlah paket Narkoba jenis sabu, plastik klip serta timbangan digital.
” Iya, kita melakukan penggerebekan disebuah rumah di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai. Dirumah itu kita dapat informasi bahwa dua orang residivis diduga tengah memaket narkoba jenis sabu,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Nonong Putra, Rabu sore 23 Juli 2025.
Lebih jauh AKP. Hendra menjelaskan, penggerebekan dilakukan saat anggota Phantom Squad melihat tersangka A-H keluar masuk dirumah tersangka O-N, saat lengah, Polisi langsung menangkap A-H disusul dengan penangkapan O-N.
” Untuk yang pertama kali kita tangkap adalah tersangka O-N dengan Barang Bukti (BB) 1 paket Sabu, kemudian rekannya (O-N) yang berada didalam rumah dengan Barang Bukti 6 paket sabu berbagai ukuran, plastik klip serta timbangan digital,” jelas AKP. Hendra.
Kepada Polisi, tersangka O-N mengaku sebelumnya menjemput Sabu tersebut ke Kota Padang bersama rekannya bernama Yusuf (DPO). Sabu juga diberikan kepada pria berinsial A-M (21). Dari informasi itu, Phantom Squad bergerak cepat memburu A-M.
” Setelah menangkap tersangka O-N dan A-H, kita melakukan pengembangan dengan menangkap pria lainnya berinisial A-M, ia ditangkap di Perumahan Abu Rehan View 3 di Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat dengan Barang Bukti delapan paket sabu berbagai ukuran, plastik klip serta timbangan digital,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.
Sementara tersangka Okta di Mapolres Payakumbuh kawasan Labuah Basilang mengakui bahwa ia sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2022 lalu, saat itu Okta divonis 2 tahun penjara.
” Dulu waktu ditangkap dalam kasus Ganja, divonis 2 tahun penjara. Iya, saat ini istri kedua saya tengah hamil tua dan menunggu kelahiran anak pertama kami.” Ungkap Okta. (Edw)















