Scroll untuk baca artikel
Berita

Patroli, Kapolsek Harau dan Forkompinca Keliling Ingatkan Antisipasi Karhutla

×

Patroli, Kapolsek Harau dan Forkompinca Keliling Ingatkan Antisipasi Karhutla

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Antisipasi semakin meluas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terutama di kawasan Objek Wisata Lembah Harau dan wilayah kerjanya, Kapolsek Harau, AKP. Gusmanto bersama Forkompinca melakukan patroli keliling untuk ingatkan masyarakat waspada kebakaran lahan dan tidak melakukan Pembakaran untuk membuka lahan pertanian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, anggota Mapolsek Harau juga ikut bersama Tim gabungan dalam upaya melakukan pemadaman api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kecamatan Harau. Hal itu dilakukan agar api tidak semakin meluas dan mendekat permukiman masyarakat.

Menurut Kapolsek Harau, AKP. Gusmanto berbagai upaya yang dilakukan agar untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebab saat kemarau seperti saat ini lahan dengan mudah terbakar.

” Iya, kita bersama Forkompinca melakukan Patroli keberbagai tempat di wilayah kerja/hukum Polsek Harau untuk ingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan baru. Ini penting kita sampaikan karena dampak membuka lahan dengan cara membakar sangat besar terhadap lingkungan serta kesehatan,” ucap AKP. Gusmanto, Selasa 22 Juli 2025.

Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini terjadi Karhutla diberbagai titik di Kecamatan Harau, bahkan api hampir mendekati permukiman masyarakat. Jika masyarakat ikut membakar lahan, tentu akan memperparah kondisi yang terjadi saat ini.

” Saat ini titik api terdapat diberbagai titik di Kecamatan Harau, jangan diperparah oleh masyarakat dengan cara melakukan pembakaran saat membuka lahan baru,” jelasnya.

Perwira dengan pangkat tiga Balok dipundak itu juga ingatkan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

” pembakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerugian material pada sektor perkebunan dan pertanian, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan, termasuk adanya konsekuensi hukum dari perbuatannya yang merugikan itu.” Tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *