Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Dua orang pria ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota karena menggadai atau menggelapkan satu unit sepeda motor Dinas milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Sepeda motor dengan nomor polisi BA 6695 C itu digadai oleh tersangka berinisial JE (33) panggilan Joni, warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru bersama seorang temannya berinsial DK (DPO) kepada seorang petani di Sicincin Kabupaten Padang Pariaman seharga Rp. 1,5 Juta.
Uang hasil gadai sepeda motor Plat Merah itu digunakan tersangka untuk bermain judi jenis Slot. Sementara Sato orang pelaku lainnya yang merupakan teman tersangka berinisial JE masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres 50 Kota.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Polisi mendapat laporan dari korban yang merupakan ipar dari tersangka JE. Dari laporan itu, Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kanit I Pidum, IPDA. ALdafrizal menangkap keduanya didua tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka JE di Jorong Balai Rupi Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Kepada Polisi, tersangka mengakui melakukan penggelapan atau menggadai motor dinas milik iparnya.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang melakukan tindak pidana penggelapan (gadai) sepeda motor Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi IPDA. ALdafrizal, Senin sore 21 Juli 2025.
Lebih jauh IPDA. ALdafrizal menambahkan, setelah berhasil menangkap tersangka JE, Tim bergerak dengan menangkap tersangka DS (38) yang merupakan penadah atau penerima gadai motor dinas itu. Tersangka DS ditangkap di kedainya di Jorong Pasa Limau Kenagarian Kapalo Hilalang Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
” Tersangka DS yang merupakan penadah kita tangkap di kedainya. Setelah itu keduanya kita bawa ke Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan,” jelas IPDA. Aldafrizal.
Kasus penggelapan itu berawal saat tersangka JE menggadai sepeda motor milik iparnya yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL). Sepeda motor itu dipinjam kepada iparnya. Setelahnya, sepeda motor itu digadai tersangka JE bersama rekannya DK ke Sicincin. Uang hasil gadai itu dibagi dan digunakan untuk bermain judi slot.
” Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot.” Tutupnya. (Edw)















