Payakumbuh, Dekadepos.id
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih menyebutkan bahwa pihaknya berpesan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh khususnya Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk segera ada produk baru terkait penanganan Kasus dugaan Korupsi di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Meski berpesan khusus kepada Kasi Pidsus, Kajati menyebutkan tidak menargetkan berapa banyak produk dimaksud pada tahun 2025 ini. Kajati menyebutkan semakin banyak produk Pidsus, maka akan semakin baik.
” Harus, tadi saya sudah berpesan kepada Kasi Pidsus untuk segera ada produk baru lagi penanganan tindak Pidana Korupsi. Untuk jumlah target, kita tidak boleh menargetkan, semakin banyak semakin bagus,” ucap Yuni Daru Winarsih, Selasa sore 17 Juni 2025 disela-sela Kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Bulakan Balai Kandi Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.
Lebih jauh Kajati menyebutkan, kunjungan kerja yang dilakukan ke daerah-daerah untuk melihat dari dekat kondisi fisik dan kinerja aparat Kejaksaan di Kejaksaan Negeri.
” Selalu pimpinan memang harus kunjungan kerja ke semua wilayah/daerah, pastinya untuk lihat kondisi fisik/kinerja teman-teman di Kejari. Kalau ada kekurangan bagaimana kita memperbaiki, selanjutnya kita semangati untuk laksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi (Tusi),” tambah Kajati.
Kajati juga berharap Kejaksaan mempunyai produk yang lebih baik lagi, serta melayani masyarakat dengan baik.
” Kejaksaan harus mempunyai produk yang lebih baik lagi, serta melayani masyarakat dengan baik.” Tutupnya.
Selain di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kajati Sumbar dan rombongan juga melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki serta melihat Kantor baru Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Simpang Benteng.
Sebelumnya diberitakan, terkait penanganan kasus dugaan Korupsi di tahun 2025 ini, Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana APBD Kabupaten Limapuluh Kota.
Yakni dalam proyek jalan Rekontruksi Jalan DAU Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan dengan LAPEN dan Bangunan Pelengkap oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 971 juta lebih. Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka dan ditahan, yakni Kabid di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota serta dua orang dari pihak swasta atau rekanan. (Edw)















