Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Tengah asyik menikmati Minuman Keras (Miras) Jenis Tuak yang dicampur dengan Minuman Suplemen, puluhan remaja dan perempuan muda digrebek Tim Penegak Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Limapuluh Kota di sebuah Kedai Tuak di Perbatasan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota di Jorong Piladang Nagari Koto Tangah Batuhampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 Wib.
Penggerebekan yang dipimpin Plh. Sekretaris Satpol-PP, Sarnen Indra Itu, merespon keluhan warga yang resah dengan aktivitas di Kedai Tuak yang berada di Jalan Raya Payakumbuh-Bukittinggi itu, sebab aktivitas dilakukan hingga dinihari dan menggangu.
Tim yang menggunakan Tiga Unit Kendaraan Roda Empat dan sejumlah kendaraan roda dua, bergerak dari Markas Satpol-PP di Kawasan Sarilamak menuju Batas Kota. Pengunjung kedai tuak dan pengelolaan yang tidak mengetahui kedatangan petugas, tidak bisa berbuat banyak saat kedai kayu itu dikepung tim yang juga didampingi sejumlah anggota kepolisian. Menariknya, terdapat satu orang perempuan muda berpakaian ketat dan seksi mencoba melarikan diri, namun berhasil dicokok petugas/anggota Satpol-PP perempuan.
” Iya, malam ini kita melakukan Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) di Kabupaten Limapuluh Kota menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait keberadaan Kedai Tuak di Batas Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota di Piladang. Dari razia yang dilakukan berhasil dijaring 9 orang perempuan muda dan b lasan motor miras serta tuak, teko san gelas,” ucap Kasat Pol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, Dedi Permana melalui Plh. Sekretaris Satpol-PP, Sarnen Indra didampingi Kabid PPUD, Rinaldi dan Kabid Trantib, Risa Susanti, Minggu dinihari 8 Juni 2025.
Lebih jauh Sarnen menjelaskan, Wanita muda yang dijaring itu diduga kerap berada di Kedai Tuak remang-remang yang dikelola M. Adi Saputra itu hingga dinihari. Miras yang disita itu diamankan dari pengunjung serta dikamar dan berbagai tempat lainnya di kedai tuak yang diketahui milik pria bernama Umar.
” Wanita yang kita jaring itu diduga kerap menemani tamu saat minum miras, baik miras jenis tuak atau dicampur suplemen maupun miras botolan,” jelas Sarnen.
Disaksikan Walinagari, Jorong dan puluhan warga, barang bukti serta sembilan wanita muda itu dibawa ke Markas Satpol-PP untuk dilakukan pemeriksaan.
” Untuk Barang Bukti serta wanita yang kita jaring dibawa ke Markas Satpol-PP. Wanita tersebut kita data, membuat surat perjanjian serta harus dijemput anggota keluarga. Hal ini kita lakukan untuk memberikan efek jera.” Tambahnya.
Satpol-PP juga apresiasi dengan kepedulian pihak Nagari dan masyarakat yang ikut mendukung penegak Peraturan Daerah serta pencegahan Penyakit Masyarakat.
NAGARI DUKUNG PENUH RAZIA
Sementara Walinagari Koto Tangah Batuhampar, Syamsul Akmal mendukung penuh Razia yang dilakukan Satpol-PP dan Tim yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
” Ini merupakan laporan masyarakat terkait keresahan tempat ini, kita dari Nagari dan Jorong sebelumnya telah melaporkan. Keberadaan tempat ini sangat meresahkan. Kita apresiasi dan terimakasih dengan razia yang dilakukan.” Ucapnya. (Edw)















