Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Polisi bergerak cepat ungkap dugaan Aborsi yang hebohkan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota (Luak Limopuluah), Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota amankan seorang perempuan berinisial RA ( 36) Guru Honorer yang baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Pegawai P3K.
Wanita berinisial RA yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan Polisi pada Kamis dinihari 24 April 2025, saat ini ia telah diamankan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi menyebutkan dugaan Aborsi tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 23 April 2025.
” Iya, Pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib, telah dilakukan Penangkapan dan penahanan terhadap seorang pelaku perkara dugaan Tindak aborsi berinisial RA yang merupakan pegawai Honorer,” ucap IPTU. Repaldi, Kamis siang 24 April 2025.
Lebih lanjut IPTU. Repaldi menjelaskan, dugaan Aborsi tersebut dilakukan tersangka di Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota. Penetapan tersangka dilakukan setelah ia (RA) diperiksa sebagai saksi.
” Penangkapan dilakukan Setelah dilakukannya pemeriksaan sebagai saksi terhadap RA dan didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka ia ditetapkan sebagai Tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari kedepan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA diancam dengan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 181 KUHP.
” Sampai saat ini baru RA yang jadi tersangka dalam kasus tersebut.” Tutupnya. (Edw)















