Payakumbuh, Dekadepos.id
Untuk kesekian kalinya selama tahun 2025 ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali menggagalkan peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang dibawa langsung oleh tersangka yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Tak tanggung-tanggung Narkoba jenis sabu dengan berat mencapai seperempat ons dengan harga puluhan juta itu akan diedarkan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Beruntung rencana jahat sejumlah pria asal Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota itu berhasil digagalkan Polisi. Tiga dari empat orang pria ditangkap hanya beberapa jam setelah mereka sampai di rumahnya usai menjemput langsung sabu ke Kota Pekanbaru-Riau.
Selain Narkoba jenis Sabu, Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra itu juga berhasil mengamankan Timbangan Digital, Alah Hisap, Handphone serta Mobil. Kepada Polisi (Phantom Squad Satresnarkoba) tersangka mengakui bahwa mereka baru sampai dari Kota Pekanbaru untuk menjemput sabu.
” Iya, kami amankan empat orang pria di Jorong Koto Malintang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota beberapa jam setelah mereka sampai dari Kota Pekanbaru untuk menjemput Narkoba jenis sabu. Dari pengakuan para tersangka, mereka (3 orang) ke Pekanbaru tadi malam menjemput sabu menggunakan mobil sewa atau rental,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi KBO. IPDA. Ori Wardhana dan Kanit 1, AIPDA. Indra Zega, Kamis 10 April 2025 di Mapolres Payakumbuh.
Lebih jauh AKP. Hendra menjelaskan, jaringan Narkoba tersebut telah lama menjadi target pihaknya. Sebab mereka diketahui telah beberapa kali menjemput Narkoba ke Pekanbaru.
” Mereka (jaringan ini) sejak Lebaran jadi target kami, namun baru saat ini berhasil ditangkap dengan Barang Bukti Sabu cukup banyak. Kami masih terus lakukan pengembangan untuk kasus ini,” tambahnya.
Keempat tersangka itu berinisial I-V (19) Warga Koto Malintang, RD (21) seorang Sopir warga Jorong Lareh Nan Panjang, RZ (29) seorang petani yang merupakan warga Pekan Rabaa Gadut dan terakhir tersangka RK (24).
Sementara tersangka RK saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia telah dua kali menjemput Narkoba ke Kota Pekanbaru-Riau. Bahkan sesat sebelum berangkat ke Pekanbaru, ia bersama dua tersangka lainnya sempat memakai Sabu.
” Sudah dua kali saya menjemput langsung Sabu ke Kota Pekanbaru-Riau. Tadi malam kami tiga orang ke Pekanbaru dan masih sempat memakai Sabu jelang berangkat,” akunya kepada Polisi.
Sedangkan tersangka RK yang tidak ikut ke Kota Pekanbaru-Riau ditangkap Polisi saat hendak kerumah rekannya itu. Hingga saat ini keempatnya masih ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ap, Warga Kabupaten Limapuluh Kota berharap kedepannya Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota (Bupati-wakil Bupati) untuk menaruh perhatian lebih untuk pencegahan peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di daerah dengan 13 Kecamatan itu untuk menyelamatkan warganya.
” Kabupaten 50 Kota seakan jadi Sorga bagi pengedar maupun pemakai Narkoba. Harus ada upaya maksimal dari kepala daerah untuk menyelamatkan warganya.” Ucapnya. (Edw)















