Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Yoriza Asra: Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024 Sudah Sesuai dengan Ketentuan

×

Yoriza Asra: Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada 2024 Sudah Sesuai dengan Ketentuan

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id –
Walaupun penanganan pelanggaran satu kasus pada Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota 2024 banyak melahirkan sorotan, tapi bagi Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota bukanlah sebuah kendala dan bukan pula sebuah hal yang perlu dirisaukan.

Yang penting bagi Sentral Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota, proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, saat membuka secara resmi rapat koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Kamis (30/1/2025).

Menurut Yoriza Asra, dalam penanganan pelanggaran  tindak pidana Pilkada diatur oleh peraturan bersama yakni Bawaslu, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. Sepanjang Sentra Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota tidak ke luar dari ranah tersebut, terserahlah masyarakat mau bilang, Sentra Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota “masuk angin” yang penting ini bisa ini pertanggungjawabkan di ruang manapun dan di ranah manapun.

Lebih jauh diungkapkan Yoriza Asra, Pilkada 2024 diatur oleh undang-undang, tentu banyak aturan yang mengikat. Lalu setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, apakah itu pelanggaran admintrasi, etik ataupun tindak pidana pemilihan.

Untuk melakukan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran tidak pindana pemilihan, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri karena keterbatasan kewenangan.

Maka dibentuklah Sentral Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota yang mana terdiri dari unsur Bawaslu Limapuluh Kota, dengan kewenangan menerima dan melakukan kajian.

Kemudian, penyidik Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh dengan kewenangan melakukan penyelidikan dan kawan-kawan dari Kajari Payakumbuh dangan kewenangan penuntutan.

Dalam melakukan mekanisme penanganan pelanggaran tidak pidana pemilihan sangat dibutuh koordinasi dan sinergi.

“Alhamdulillah, selama ini Sentral Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota sudah mampu membangun komunikasi secara baik, sehingga tidak ada satu rencana kegiatan pelaksanaan penanganan pelanggaran yang tidak terkomunikasikan dengan baik. Ini tentu menjadi modal bagi di Sentral Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota dalam memberikan kepastian hukum dan upaya meminta keadilan oleh para pihak.

Diakui Yoriza Asra, penyebab penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024 tidak berjalan maksimal, kerena ada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang membuat penanganan pelanggaran itu tidak berjalan sesuai dengan keinginan.

“ Dalam rakor inilah kemudian akan dilakukan pembahasan, sebagai bahan evaluasi bagi Sentral Gakkumdu Kabupaten Limapuluh Kota, dan mungkin bagi Sentral Gakkumdu tingkat pusat untuk melakukan perbaikan-perbaikan regulasi kedepannya, ” harap Yoriza Asra.

Pada kesempatan tersebut Yoriza Asra juga mengungkapkan bahwa, tahapan Pilkada Tahun 2024 sudah memasuki tahapan akhir  yaitu penetapan calon terpilih, pasangan calon terpilih dan pelantikan.

Namun hal ini belum dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten Limapuluh Kota, karena berkenaan dengan masuknya pemohon penyelesaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sudah memasuki jadwal masa permusyawaratan hakim untuk memutuskan dismisal atau lanjut.

” Paling lambat tanggal 13 Februari 2025 hakim MK akan mengumumkan hasil putusan, apakah PHP Kepala Daerah Kabupaten Limapuluh Kota diputus dalam dismisal atau dilanjutkan ketahap pembuktian itu kita menunggu putusan dari MK, ” pungkas Yoriza Asra. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *