Scroll untuk baca artikel
Politik

Gelar RAKERNIS, PANWASCAM Payakumbuh Timur Minta Jajaran Pastikan Tidak Ada Kampanye Terselubung 

×

Gelar RAKERNIS, PANWASCAM Payakumbuh Timur Minta Jajaran Pastikan Tidak Ada Kampanye Terselubung 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Payakumbuh Timur, Nunug Gazali ingatkan Jajaran Pengawasan mulai dari tingkat Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk memaksimalkan dalam melakukan pengawasan terhadap tiap tahapan Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2024, terutama terkait masa Kampanye yang saat ini sedang berlangsung, diantaranya pencegahan Kampanye terselubung yang tidak mengantongi STTP yang berkedok pertemuan dengan Tim. Pencegahan yang dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran selama masa Kampanye.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota, Tim PASLON, Tim Kampanye diminta untuk mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian sebelum berkampanye ketengah-tengah masyarakat.

” Iya , terkait masa Kampanye yang saat ini sedang berjalan/berlangsung, kita mengutamakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. Untuk itu kita minta jajaran Panwascam Payakumbuh Timur hingga PKD di 9 Kelurahan yang ada untuk memaksimalkan dalam melakukan pengawasan terhadap tiap tahapan Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2024, terutama terkait masa Kampanye yang saat ini sedang berlangsung, diantaranya pencegahan Kampanye terselubung yang tidak mengantongi STTP yang berkedok pertemuan dengan Tim,” ucap Nunung saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Tekhnis (RAKERNIS) Pengawasan Kampanye yang digelar di Kantor Sekretariat Panwascam Payakumbuh Timur,  Sabtu pagi 28 September 2024.

Lebih jauh Nunug mengatakan bahwa, upaya pencegahan yang dilakukan terhadap pelanggaran dimasa Kampanye karena banyak masyarakat yang belum tahu terkait PKPU Nomor 13  tahun 2024 tentang Kampanye.

” Kita maksimalkan Sosialisasi terkait Kampanye, sebab banyak masyarakat yang belum tahu terkait PKPU Nomor 13 tahun 2024,” tambahnya.

Ia juga terus mendorong PASLON Walikota-Wakil Walikota, Tim PASLON, Tim Kampanye untuk mengurus STTP jika akan melaksanakan Kampanye.

” Selain ingatkan PASLON Walikota-Wakil Walikota, Tim PASLON, Tim Kampanye untuk mengurus STTP jika akan melaksanakan Kampanye, kita juga minta PKD untuk selalu melakukan Patroli untuk memastikan tidak ada kampanye terselubung atau kampanye yang tidak mengantongi STTP,” jelasnya.

Sementara Anggota Panwascam Payakumbuh Timur, Agustini ingatkan Pasangan Calon (PASLON) Walikota-Wakil Walikota, Tim PASLON, Tim Kampanye untuk memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan, baik aturan Pemerintah Daerah maupun yang diatur oleh KPU.

” Kita ingatkan agar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan, baik aturan Pemerintah Daerah maupun yang diatur oleh KPU. PANWASCAM Payakumbuh Timur juga membuka kantor tiap hari yang bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi terkait Kampanye maupun pemasang APK.” Tutupnya.

RAKERNIS yang diikuti PKD dan Sekretariat se-Kecamatan Payakumbuh Timur, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota PANWASCAM Payakumbuh Timur itu, juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Payakumbuh Timur, Akmal Saputra.

Dihadapan peserta RAKERNIS, Ketua PPK Payakumbuh Timur mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa ikut memilih dengan mendaftarkan melalui Kelurahan, PPS, PPK atau KPU agar nantinya bisa masuk dalam DPTb.

” DPTb adalah daftar yang memuat warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki hak suara, tentu ada syarat-syarat/kriteria yang harus dipenuhi. Silahkan datangi Kelurahan, PPS, PPK atau KPU agar nantinya bisa masuk dalam DPTb ini.” Ucapnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *