Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPeristiwaSosial

IP3 Tolak Pembongkaran Pasar Blok Barat Payakumbuh 

×

IP3 Tolak Pembongkaran Pasar Blok Barat Payakumbuh 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Rencana Pemerintah Kota Payakumbuh untuk kembali melakukan pembangunan Pusat Pertokoan Blok Barat yang terbakar tahun lalu, kembali mendapat penolakan, jika sebelumnya Niniak Mamak di 10 Nagari di Kita Payakumbuh melalui Tim Advokasi yang menentang pembangunan kembali pasar karena Pemerintah Kota Payakumbuh dinilai telah melakukan kebohongan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kini, penolakan dimotori Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh atau IP3. Organisasi yang sejak awal berdiri komit untuk memperjuangkan hak pedagang tersebut, menolak dilakukannya pembongkaran di bangunan Pasar ex/bekas Kebakaran.

Penolakan dilakukan Pedagang melalui IP3, karena mereka telah memasukkan sanggahan, sebab gedung (pertokoan) tersebut telah dibeli oleh pedagang.

” Menanggapi persoalan yang terjadi di Pasar Payakumbuh, bahwasanya besok (Senin) dikabarkan akan ada pemagaran petak toko yang akan dibangun oleh Pemda, kita (IP3) diminta oleh pemilik toko agar pihak yang melakukan pembongkaran untuk menghentikan dulu, karena surat sanggahan sudah kita masukkan ke KPKNL Bukittinggi,Jumat lalu,”ucap Ketua IP3, Esa Muhardanil melalui video yang diterima Minggu 5 September 2026.

Ia juga mengatakan, penolakan pembongkaran dilakukan karena gedung (pasar) yang terbakar telah dibeli oleh pedagang.

” Kita menolak pembongkaran tempat tersebut, karena gedung tersebut sudah dibeli oleh para pedagang sejak tahun 80-an, artinya tidak ada aset Pemda disana,”tambahnya.

TOKO YANG DIBAKAR BUKAN MILIK PEMDA

Lebih tegas, Ady Surya yang ikut mendampingi Esa Muhardanil menyebut bahwa kedai/toko yang ada di Blok Barat yang sebelumnya dibakar, bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda).

” Secara signifikan, kedai/toko yang ada di Blok Barat yang dibakar tanggal 26 Agustus tahun lalu adalah aset para pemilik toko dan pedagang, bukan aset Pemda, tidak ada kewenangan Pemda menyerahkan lelangnya kepada KPKNL untuk melakukan lelang pembongkaran,”ucap Ady.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa tanah tempat berdiri Pasar Blok Barat yang dibakar tersebut tengah bersengketa.

” Tanah tempat berdirinya Pasar Blok Barat yang dibakar, saat ini tengah bersengketa, antara Ulayat, BPN serta Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh untuk membatalkan SHP.”tegasnya.

Sebelumnya, puluhan Niniak Mamak di Kota Payakumbuh juga “mengadu” ke DPRD saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pasar tersebut. Dihadapan belasan wakil rakyat,

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh, Yb. dt. Parmato Alam bersuara keras dan tegas  Menurut Ketua LKAAM, pihaknya mendukung percepatan dibangunnya kembali Pasar tersebut, sehingga masyarakat dari berbagai Nagari bisa beraktivitas seperti biasanya, namun yang harus diperhatikan adalah, pembangunan harus dilakukan sesuai konstitusi atau aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

” Kita mendukung percepatan dilakukannya pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang sebelumnya terbakar, namun harus dilakukan secara konstitusional,”ucapnya tegas beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh itu juga menegaskan bahwa, Niniak Mamak tidak menolak pembangunan pasar kembali, justru mereka mendorong pasar bisa dibangun secepatnya.

” Semoga dalam RDP ini DPRD bisa menjadi fasilitator yang akan melahirkan titik temu, sehingga pembangunan pasar bisa dipercepat, kita ingin cari solusi dengan dilaksanakannya RDP ini, sebab keberadaan pasar sudah lama, belum ada Belanda, Pasar sudah ada,”ujar Ketua DPD Partai Golkar Kota Payakumbuh itu.

OPINI DIBENTUK NINIAK MAMAK HALANGI PEMBANGUNAN PASAR

Selain ketua LKAAM Kota Payakumbuh yang bersuara keras saat RDP, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam menyebutkan bahwa selama ini dibentuk opini Niniak Mamak menghalangi pembangunan pasar blok barat yang terbakar.

” Selama ini opini dibentuk bahwa kami Niniak Mamak menghalangi pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang sebelumnya terbakar, itu tidak benar.”ucapnya.

Mantan Dewan Pengawas PDAM Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, Belasan Niniak Mamak dari 10 Nagari di berbagai Kecamatan di Kota Payakumbuh yang tergabung dalam masyarakat hukum adat mengaku dibohongi (takicuah) oleh Pemerintah Kota Payakumbuh terkait rencana pembangunan kembali Pusat Pertokoan Blok Barat dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP), sebab sebelumnya telah disepakati SHP akan diterbitkan setelah Pemerintah Kota Payakumbuh dan Masyarakat Adat melakukan tandatangan dihadapan notaris terkait kesepakatan terkait kelanjutan pembangunan Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat yang sebelumnya terbakar, namun belakangan SHP tersebut telah terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Dengan telah terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh itu, Masyarakat adat di Kota Payakumbuh dari berbagai Nagari menutup rapat rapat untuk kembali melakukan pembahasan terkait nasib Pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat.

Masyarakat Adat bersikukuh agar SHP yang telah terbit tersebut untuk segera dibatalkan, sebab mereka akan terus melakukan berbagai upaya agar hal tersebut terwujud.

” Iya, kami minta batalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang telah terbit, kami merasa dibohongi, dari awal-awal kami dilibatkan, namun belakangan kami dibohongi dengan telah terbitnya SHP tanpa sepengetahuan kami,”ucap Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto

BAKAL TURUN KE JALAN

Terkait upaya pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut, Niniak Mamak menyebutkan tidak tertutup kemungkinan mereka akan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya mereka.

” Tidak tertutup kemungkinan nantinya kami turun ke jalan ke Kantor Balaikota untuk menyampaikan aspirasi ini.”ucapnya menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *