SEMA 4/2026: Ketika Putusan Bebas Menjadi Titik Akhir Perjuangan Jaksa
Oleh: Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
Ada saatnya hukum harus bergerak cepat menegakkan keadilan. Namun, ada pula saatnya hukum harus berani berkata: cukup, perkara telah selesai.
Pesan itulah yang mengemuka dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026. SEMA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sekaligus memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta perkara banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
Yang paling fundamental adalah penegasan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak), tidak diperbolehkan upaya hukum banding maupun kasasi.
Ini bukan sekadar perubahan teknis peradilan. Ia menyentuh pertanyaan mendasar dalam negara hukum: kapan kewenangan negara untuk menuntut harus berhenti?
*Putusan Bebas Bukan Kekalahan Negara*
Putusan bebas kerap dipersepsikan sebagai kemenangan terdakwa dan kekalahan jaksa. Perspektif demikian perlu diluruskan.
Jaksa bukan pihak yang harus selalu menang. Jaksa adalah aparat penegak hukum yang menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan hukum. Ketika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim mempunyai kewajiban membebaskan terdakwa.
Karena itu, putusan bebas bukan berarti hukum kalah. Justru di situlah hukum menunjukkan kekuatannya: negara tidak boleh menghukum seseorang tanpa pembuktian yang sah.
Dalam konteks KUHAP baru, finalitas putusan bebas menjadi bagian penting dari kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.
*KUHAP Baru: Era Baru Kepastian Hukum*
SEMA 4/2026 tidak lahir dalam ruang kosong. Ia hadir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perubahan hukum acara pidana tersebut menuntut adanya penyesuaian praktik peradilan. Dalam konteks itulah MA menerbitkan SEMA 4/2026 untuk memberikan pedoman dan menyeragamkan penerapan hukum terhadap putusan bebas dan lepas.
Keadilan tanpa kepastian akan menggantung. Sebaliknya, kepastian tanpa keadilan dapat berubah menjadi formalitas.
Karena itu, hukum acara pidana harus menjaga keduanya: keadilan dan kepastian hukum.
*Due Process of Law: Negara Pun Memiliki Batas*
Prinsip due process of law mengandung pesan sederhana: seseorang tidak boleh dirampas kebebasan dan haknya kecuali melalui proses hukum yang sah dan adil.
Penuntutan merupakan kewenangan negara, tetapi bukan kewenangan tanpa batas. Jaksa boleh menuntut, tetapi harus membuktikan. Hakim mengadili secara independen. Terdakwa memiliki hak membela diri dan memperoleh peradilan yang fair.
Ketika seluruh proses itu berakhir dengan putusan bebas, negara harus menghormatinya.
Kewibawaan negara hukum bukan hanya terlihat dari keberaniannya menghukum yang bersalah, tetapi juga dari kesediaannya menghormati orang yang tidak terbukti bersalah.
Karena itu, finalitas putusan bebas memiliki dimensi due process of law sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
*Bebas Tidak Sama dengan Lepas*
Publik juga perlu memahami bahwa putusan bebas berbeda dengan putusan lepas.
Putusan bebas (vrijspraak) berarti dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sedangkan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) pada pokoknya terjadi ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Konsekuensi hukumnya berbeda.
SEMA 4/2026 menutup banding dan kasasi terhadap putusan bebas, sementara terhadap putusan lepas terdapat mekanisme hukum tersendiri.
Karena itu, perdebatan publik jangan berhenti pada kalimat “jaksa dilarang banding dan kasasi”. Yang jauh lebih penting adalah memahami rasio hukum di balik perbedaan perlakuan tersebut.
*Profesionalitas Jaksa Diuji Sejak Awal*
Larangan banding dan kasasi terhadap putusan bebas bukan berarti memperlemah penegakan hukum. Justru sebaliknya, ia menaikkan standar profesionalitas aparat penegak hukum.
Penyidikan harus cermat. Alat bukti harus kuat. Konstruksi dakwaan harus tepat. Penuntutan harus profesional. Pembuktian di persidangan harus maksimal.
Dengan demikian, perkara pidana tidak boleh dibangun dengan logika “coba dahulu, kalau gagal baru banding atau kasasi.”
Upaya hukum bukan jaring pengaman untuk menutupi kelemahan pembuktian.
Jaksa harus membangun perkara yang kuat sejak awal, bukan berharap kekurangan pembuktian dapat diperbaiki setelah putusan bebas.
*SEMA Bukan Undang-Undang*
Di sinilah aspek yuridisnya menjadi menarik. Dalam membahas kedudukan SEMA, kita tidak lagi cukup merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 dalam bentuk aslinya. Undang-undang tersebut telah mengalami beberapa perubahan, yakni melalui UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Basis data peraturan BPK mencatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ketentuan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Perubahan ini penting dicantumkan agar analisis mengenai hierarki dan kedudukan peraturan perundang-undangan tidak menggunakan rujukan yang sudah tidak mutakhir.
UU Nomor 13 Tahun 2022 sendiri merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011, antara lain memperkuat metode omnibus, partisipasi masyarakat yang bermakna, pembentukan peraturan secara elektronik, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Artinya, ketika kita berbicara tentang kedudukan SEMA, yang menjadi rujukan bukan lagi sekadar “UU 12/2011”, melainkan UU 12/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Namun prinsip dasarnya tetap jelas: SEMA bukan undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
SEMA harus dipahami sebagai instrumen yang lahir dari kewenangan Mahkamah Agung untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan peradilan dan menyeragamkan penerapan hukum di lingkungan badan peradilan.
Karena itu, SEMA 4/2026 harus dibaca sebagai pedoman penerapan hukum, bukan sebagai norma yang menggantikan atau mengesampingkan KUHAP.
Hierarkinya harus tetap terang: undang-undang menjadi landasan, SEMA menjadi pedoman penerapan dalam lingkungan peradilan.
*Finalitas Bukan Impunitas*
Kekhawatiran bahwa putusan bebas yang final akan melahirkan impunitas juga harus ditempatkan secara proporsional.
Finalitas putusan bebas bukan berarti seseorang berada di atas hukum. Finalitas adalah konsekuensi dari proses hukum yang telah ditempuh melalui mekanisme peradilan. Justru negara hukum harus memiliki titik akhir.
Sebab, apabila seseorang yang telah diputus bebas masih terus dibayangi penuntutan tanpa batas, maka proses hukum itu sendiri dapat berubah menjadi bentuk penghukuman.
Proses yang tidak pernah selesai dapat menjadi hukuman tersendiri.
Di sinilah kepastian hukum, HAM, dan due process of law bertemu.
*Hukum Harus Tahu Kapan Berhenti*
SEMA 4/2026 pada akhirnya bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya jaksa mengajukan banding dan kasasi. Ia adalah ujian bagi kedewasaan sistem peradilan pidana Indonesia.
Penegakan hukum harus tegas, tetapi ketegasan tidak boleh kehilangan batas. Pemberantasan kejahatan harus serius, tetapi keseriusan tidak boleh mengabaikan due process. Jaksa harus profesional, hakim harus independen, dan terdakwa harus tetap diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak.
Negara hukum bukan negara yang selalu memenangkan penuntut umum. Negara hukum adalah negara yang mampu memastikan bahwa kekuasaan penuntutan pun memiliki batas.
Ketika hakim menjatuhkan putusan bebas dan hukum menutup pintu banding serta kasasi, yang sesungguhnya sedang ditegakkan bukanlah kemenangan terdakwa atas negara. Yang sedang ditegakkan adalah supremasi hukum atas kekuasaan.
SEMA 4/2026 mengajarkan satu prinsip penting: perkara harus memiliki titik awal, proses pembuktian, dan titik akhir.
Dan ketika hukum telah berkata “bebas”, negara harus memiliki keberanian untuk berkata: selesai.
Sebab, penegakan hukum yang kuat bukanlah penegakan hukum yang tidak pernah berhenti. Penegakan hukum yang kuat adalah penegakan hukum yang tahu kapan harus berhenti karena hukum memang telah menentukan batasnya. (*)
Dosen STIH Putri Maharaja Payakumbuh, ITBHAS Bukittinggi dan UIN SUSKA Riau.






















