Scroll untuk baca artikel
Berita

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua PWI Payakumbuh-50 Kota Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua PWI Payakumbuh-50 Kota Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten 50 Kota, Aspon Dedi.
Foto : Ketua PWI Kota Payakumbuh-Kabupaten 50 Kota, Aspon Dedi.

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi melaporkan sejumlah pengelola akun media Sosial (Medsos) terkait kasus Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan tersebut telah mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Payakumbuh, dan pelapor (Aspon Dedi) didampingi Kuasa/penasehat Hukumnya Advokat Arie Alfikri, SH serta puluhan wartawan telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 24 Juli 2026.

Usai menjalani pemeriksaan, Aspon Dedi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik seputar laporan yang telah diajukannya. Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut dirinya meminta uang “upeti” dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Iya, Alhamdulillah laporan saya beberapa waktu lalu telah ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian, hari ini didampingi penasehat hukum dan puluhan kawan-kawan wartawan, saya memenuhi undangan penyidik terkait laporan tersebut,”ucap Aspon Dedi melalui Penasehat Hukumnya, Ari Alfikri, SH, usai menjalani pemeriksaan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah meminta “upeti” dari pelaku usaha tambang seperti yang beredar diberbagai media sosial sejak beberapa waktu lalu, justru dari percakapan itu, ia (Aspon Dedi) meminta dan mencegah pelaku usaha tambang memberikan uang/upeti kepada wartawan.

” Justru dari isi percakapan yang beredar terlihat jelas bahwa saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

Menurutnya, unggahan yang beredar di media sosial tersebut telah merusak nama baik, integritas, dan reputasinya sebagai Ketua PWI Luak Limopuluah. Ia menilai informasi yang dipublikasikan tanpa dasar itu telah membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Oleh sebab itu, saya mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap perkara ini dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Advokat Arie Alfikri, SH, juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial, di antaranya Instagram, Facebook, dan TikTok. Menurutnya, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.

“Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Arie.

Ia menambahkan, selain dugaan pencemaran nama baik, juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. “Bahkan dari bukti-bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Arie. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *