Scroll untuk baca artikel
Berita

Grebek Kamar Hotel, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Narkoba

×

Grebek Kamar Hotel, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Narkoba

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua orang residivis yang diduga sebagai pengedar dan kurir Narkoba jenis sabu. Kedua residivis tersebut ditangkap ketiga kalinya untuk kasus Narkoba.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh, IPDA. Jon Hendri didampingi Kanit Nakroba, AIPDA. Indra Zega itu diawali dengan ditangkapnya kurir berisinial AM (43) di Samping Hotel Jalan Prof. M. Yamin  Kelurahan Padang Tiakar Mudiak Kecamatan Payakumbuh Timur, tersangka AM yang menyewa di hotel itu, ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba.

Meski berhasil menangkap tersangka AM, namun sang pembeli berhasil melarikan diri. Dari pengakuan AM, Polisi (Phantom Squad) melakukan penggeledahan ke kamar hotel tempatnya menginap. Dikamar di lantai dua itu, diamankan tersangka AK (34) yang merupakan pengedar Sabu.

” Iya, kita menangkap dua orang pria yang merupakan residivis kasus Narkoba, penangkapan diawali dengan ditangkapnya sang kurir saat menunggu pembeli, dari pengembangan yang kita lakukan ke kamar hotel tempatnya menginap, diamankan rekannya berinisial AK,”ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Gusmanto, Kamis 25 Juni 2026.

AKP. Gusmanto juga menambahkan, dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap sabu beserta kaca pirek yang berisikan sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- serta beberapa bukti pendukung lainya.

” Kita amankan barang bukti Narkoba jenis sabu, alat hisap, uang diduga hasil penjualan dan plastik klip,”ucapnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka AK dan AM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *