LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, menyentil masih adanya pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum sesuai ketentuan.
Dalam pandangan umum terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan rasa keprihatinnya, bahwa sepanjang tahun 2025, penerimaan pendapatan asli daerah dari PBJT Jasa Hotel dan retribusi tempat rekreasi Lembah Harau, tidak mencapai target.
“Fraksi Partai Golkar mengakui, target penerimaan BPHTB tahun 2025, memang tercapai. Tapi Fraksi Golkar sedih, karena masih ditemukan permasalahan terkait pemungutan BHPBTB yang tidak sesuai ketentuan. Fraksi Golkar minta penjelasan terkait hal ini, sekaligus meminta pemda, berhati-hati dalam penetapan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Termasuk NPOPTKP Waris, serta perhitungan NPOPTKP berdasarkan perolehan dan transaksi jual beli,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky, di gedung DPRD, Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wabup Ahlul Badrito Resha bersama sejumlah Asisten dan Kepala OPD itu, Fajar Vesky menyampaikan, Fraksi Partai Golkar sungguh prihatin dan sangat menyayangkan.
Target pendapatan asli daerah dari sektor PBJT dari jasa perhotelan tahun 2025 hanya terealisasi Rp251,64 juta. Penerimaan ini rasanya janggal dan kontras, dengan jumlah hotel homestay, dan penginapan.
“Ini menandakan, Bupati belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan pajak daerah terutama PBJT Jasa Perhotelan,” katanya.
Menurut Fraksi Gollkar DPRD Limapuluh Kota yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky, tidak hanya PBJT Jasa Perhotelan yang penerimaannya rendah tahun 2025 lalu. Tapi, penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga juga memprihatinkan sekali. Target retribusi sebesar Rp3,24 miliar, tapi realisasinya hanya Rp843,99 juta.
“Paling parah, adalah retribusi dari kawasan Lembah Harau. BPK-RI sejak 2024 sampai 2025, sudah rekomendasikan Disparpora selaku pengelola tempat rekrasi di Lembah Harau, untuk melakukan sistem pungutan dan penerimaan retribusi tiket masuk kawasan Harau secara nontunai. Kita di DPRD dalam rapat kerja dan pandangan umum juga ingatkan soal digitalisasi pendapatan ini. Tapi nyatanya, sampai kini, kebijakan itu masih setengah-setengah,” kritik Fraksi Partai Golkar.
Yang patut juga dipertanyakan, menurut Fajar mewalili sikap Fraksi Golkar, sejauhmana komitmen Pemda melaksanakan Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karena sampai hari ini, belum ada turunan atau Perbup pelaksanaan Perda itu untuk penetapan karcis masuk Lembah Harau.
“Buat apa Perda dibuat, jika tidak dilaksanakan. Saran kami, segera terbitkan regulasi pendukung, perbaharui PKS dengan dengan BKSDA, dan bertahap siapkan fasilitas pendukung ke Lembah Harau. Atau, kerjasamakan pengelolaan tempat rekreasi ini dengan pihak ketiga atau anak nagari,” demikian Fraksi Golkar. (DS)















