Scroll untuk baca artikel
Berita

Buser Polres Payakumbuh Ringkus Pelaku Jambret Asal Pekanbaru

×

Buser Polres Payakumbuh Ringkus Pelaku Jambret Asal Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menyudahi rentetan kasus jambret yang meresahkan warga Kota Payakumbuh dengan meringkus satu orang terduga pelaku yang ternyata merupakan warga Kota Pekanbaru.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Terduga pelaku yang berinisial SYW (28) diringkus pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl Rindang Kelurahan Tangkerang Kota Pekanbaru.

Keberhasilan pihak kepolisian meringkus SYW juga menguak tabir bahwa dirinyalah yang menjadi aktor utama pelaku dari beberapa aksi jambret yang ada di Kota Payakumbuh beberapa waktu kebelakang

” Betul, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang kita lakukan terduga SYW telah beraksi sebanyak lima (5) kali di beberapa daerah di Kota Payakumbuh, ” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, Selasa 23 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim IPTU Andrio, beberapa tempat yang pernah menjadi lokasinya “memetik” adalah Kelurahan Padang Tinggi Piliang sebanyak dua kali pada tahun 2023 dan 2025, Jl Imam Bonjol Kelurahan Payolansek tahun 2024, Kelurahan Pakan Sinayan 2025 dan terakhir Kelurahan Sungai Pinago pada tahun 2025.

” Dari semua TKP, yang menjadi korban adalah perempuan yang sedang mengendarai kendaraan roda dua. Trik yang di pakai ialah “Hit and Run” yang mana dia melakukan pengintaian kemudian menarik gelang milik korban lalu kabur, ” beber IPTU Andrio.

Melalui ini, IPTU Andrio juga menghimbau kepada segenap warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang bawaan, dan menghindari kebiasaan yang memudahkan terjadinya tindak kejahatan seperti menggunakan perhiasan yang mencolok di keramaian.

” Laporkan ke layanan call centre 110 segera jika warga melihat atau berada di suatu situasi yang rasanya membahayakan diri atau orang lain, ” pungkas IPTU Andrio.

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 479 ayat (2) huruf d KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *