Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Fraksi Golkar Singgung Penyegaran Jabatan dan Pertanyakan Belanja Daerah

×

Fraksi Golkar Singgung Penyegaran Jabatan dan Pertanyakan Belanja Daerah

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Setelah sempat dimundurkan sehari karena tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota, dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, akhirmya dapat digelar pada Selasa siang (23/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Safni tidak hadir karena sedang ke dinas luar daerah, dan digantikan oleh Wabup Ahlul Badrito Resha.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Fadhil Abrar LC dan Alia Efendi Dt Bijayo Nan Mudo itu, Wabup Ahlul Badrito Resha menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2025. Setelah DPRD mendengar laporan itu, rapat ditutup kembali. Dan dilanjutkan beberapa jam kemudian, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky, dalam pandangan umum itu menyampaikan selamat kepada pemerintah daerah. Karena di tengah berbagai dinamika keuangan daerah dan dilema berpemerintahan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun (LKPD) Tahun 2025, masih memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.

“Harapan kami, dengan diperolehnya opini WTP untuk yang ke-11 kali berturut-turut, semenjak LKPD Tahun 2015, pemda semakin memperkuat pengetahuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penggunaan belanja daerah. Sehingga ke depan, tidak ada lagi kami atau kita yang menjadi “korban”, akibat kelemahan pengetahuan perundang-undangan ini,” kata M. Fajar Rillah Vesky, selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar.

Menurut pandangan Fraksi Golkar, jika diperlukan, untuk memperkuat pengetahuan perundangan-undangan pemerintah daerah dan mengantisipasi disharmonisasi hubungan antar lembaga, bupati atau wakil bupati, harus melakukan penyegaran jabatan yang sesuai sistem merit.

“Bukan penyegaran jabatan berdasarkan pertimbangan jauh dan dekat. Apalagi penyegaran jabatan yang berbau transaksional karena itu sangat berbahaya,” ujar Fajar Rillah Vesky, disambut tepuk tangan anggota DPRD yang hadir.

Fajar menambahkan, Fraksi Partai Golkar sudah membaca Nota Penyampaian LPP APBD Tahun 2025.

“Publik di Kabupaten Limapuluh Kota tentu berharap, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini tidak sekedar formalitas, untuk memenuhi amanat Pasal 320 UU 23/2014 tentang Pemda. Tapi, bisa dibarengi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, termasuk penguatan Sistem Pengendalian Internal,” tukuk Fajar.

Sekelindan dengan itu, sesuai amanat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Fraksi Partai Golkar berharap, penyajian LPP APBD Tahun 2025 ini, betul-betul disandingkan dengan LHP BPK atas LKPD 2025. Karena Fraksi Partai Golkar mencermati, masih ada perbedaan data yang sangat sangat signifikan, antara draft Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, yang disampaikan kepada DPRD, dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pendapatan dan Belanja dalam LHP BPK-RI yang ditandatangani Bupati Limapuluh Kota Safni.

Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota menyampaikan satu contoh nyata saja. Dalam Pasal 2 Ayat 2 Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dinyatakan: belanja sebesar Rp1.293.171.298.125,58. (Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Lima Koma Lima Puluh Delapan Rupiah)”.

Sedangkan pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2025 dan 2024 dalam LHP BPK-RI atas LKPD 2025, ditulis pada Nomor 46 uraian Belanja Daerah tahun 2025 tertulis, realisasi belanja daerah adalah sebesar Rp.1.127.427.943.453,58 (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Puluh Ribu Empat.Ratus Lima Puluh Tiga Koma Lima Puluh Delapan Rupiah).

“Jika dibandingkan dan disandingkan, antar draft Ranperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD 2025 dengan Laporan Realisasi Anggaran dalam LHP BPK, terjadi selisih belanja daerah sebesar Rp165 Miliar lebih. Pertanyaan kami, apakah ini terjadi karena salah pengetikan dan human eror biasa? Atau justru memang ada data belanja daerah sebesar Rp165 miliar yang tidak disampaikan kepada BPK-RI dalam LKPD 2025,” tanya Fajar mewakili pertanyan Fraksi Golkar.

Fajar Rillah Vesky menyebut, mengingat selisih data belanja daerah dalam kedua dokumen ini sangat besar, sementara data itu akan dilegalisasi menjadi sebuah Peraturan Daerah, tentu Fraksi Partai Golkar harus meminta penjelasan terkait hal ini kepada pemda. Sesuai dengan fungsi checks and ballances DPRD. Kalau penyebabnya adalah salah pengetikan, Fraksi Golkar sangat menyayangkan,.

“Fraksi Golkar sangat menyayangkan, karena dalam pandangan umum sebelumnya, sudah ingatkan pemda, agar berhati-hati soal data, apalagi data keuangan daerah. Sebaliknya, kalau rill kenyataanya belanja daerah dalam Ranperda yang disampaikan kepada DPRD ini lebih besar dari belanja daerah setelah audited BPK-RK, Fraksi Golkar meminta pemda menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hal ini,” ujar Fajar Rillah Vesky. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *