Payakumbuh, Dekadepos.id
Hingga saat ini 45 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai merek masih menumpuk dan belum dijemput oleh pemiliknya di Unit Satuan Lalulintas (SATLANTAS) Polres Payakumbuh sejak dua tahun terakhir, Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil Razia Balap Liar yang digelar dan penindakan serta dalam beberapa kali Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Puluhan kendaraan yang terparkir dihalaman dalam Mapolres Payakumbuh itu bahkan telah banyak yang berkarat dan hancur, pihak Kepolisian (Satlantas) bahkan telah melakukan berbagai upaya agar kendaraan itu segera dijemput pemilik dengan membawa surat-surat dan kelengkapan kendaraan.
Kendaraan tersebut sebelumnya terjaring razia/penindakan karena tidak memiliki kaca spion, menggunakan knalpot racing/brong, tidak memiliki tanda nomor kendaraan dan tidak memiliki surat kendaraan.
” Iya, Barang Bukti (BB) puluhan kendaraan roda dua ini hampir dua tahun lebih berada di sini, ini merupakan hasil tangkapan/penindakan sejak dua tahun lalu, belum dijemput oleh pemiliknya,”ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Lantas, IPTU. Andi F. Purna, Kamis siang 4 Juni 2026 di Mapolres Payakumbuh.
IPTU. Andi juga menambahkan, masyarakat atau pemilik kendaraan diimbau untuk segera datang ke Satlantas Polres Payakumbuh untuk mengambil atau menjemput kendaraan tersebut.
” Silahkan datang dan bawa surat kendaraan serta kelengkapannya, umumnya kendaraan yang disini adalah kendaraan yang terjaring saat kita melakukan razia balap liar (KRYD),”jelas mantan Ps. Kanit Lantas Polsek Lubuak Begalung itu.
Selain puluhan kendaraan yang terjaring, juga terlihat belasan kanlpot racing yang telah dibuka oleh pemiliknya, knalpot racing tersebut tersimpan di salah satu ruangan di Unit Satlantas.
Selain rutin menggelar razia balapan liar, Satlantas Polres Payakumbuh juga terus mengingatkan seluruh orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat untuk mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak melakukan aksi balapan liar yang dapat merugikan diri dan orang lain, selain itu juga tidak mengizinkan anak bawah umur untuk menggunakan kendaraan. (Edw).















