Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Mobil “Tangki Siluman”

×

Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Mobil “Tangki Siluman”

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota mengungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di wilayah Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten 50 Kota, dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Muhammad Indra Prakoso itu berhasil diamankan 1 unit Mobil modifikasi yang menggunakan “Tangki Siluman” dengan jumlah minyak mencapai ratusan liter.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan atau pengungkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi kerapnya terjadinya Penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Mungka, dari informasi itu Polisi (Tim Opsnal Satreskrim) melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka NI (30) warga Jorong Mungka Tangah Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.

Usai ditangkap, tersangka NI dibawa ke Mapolres 50 Kota kawasan ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Iya, kita melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, tersangka tertangkap tangan April lalu sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan di Jorong Padang Koto Tuo Kenagarian Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Muhammad Indra Prakoso didampingi KBO. Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga, Senin 4 Mei 2026.

Lebih lanjut IPTU. Indra menjelaskan, modus tersangka NI untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite, selain menggunakan tangki modifikasi atau tangki siluman, juga menggunakan beberapa buah Barcode.

” Selain tersangka dan Barang Bukti Mobil menggunakan tangki siluman/modifikasi, kita juga amankan tiga buah Barcode dari berbagai kendaraan, termasuk slang yang diduga digunakan untuk menyalin/memindahkan BBM usai dibeli,”ucapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan Barang Bukti ratusan liter BBM bersubsidi jenis pertalite dan lainnya diamankan di Mapolres 50 Kota, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *