Scroll untuk baca artikel
Berita

Ratusan Masyarakat Adat Nagari Mandiangin Pasaman Ajukan Gugatan Perdata

×

Ratusan Masyarakat Adat Nagari Mandiangin Pasaman Ajukan Gugatan Perdata

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, Dekadepos.id

767 warga masyarakat adat Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap 22 pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat. Para tergugat meliputi Wahyupi Nahkodo Rajo Cs, pengurus Koperasi Masyarakat Langgam Kinali Sejahtera (MLKS), Bupati Pasaman Barat, hingga PT Laras Internusa (LIN).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum penggugat, Zulkifli SH, Alman SH, Firdaus SH, Rika Putri Rinjani SH, dan Fajar Alif Muhammad, usai sidang perdana di halaman PN Pasaman Barat, Selasa sore (14/4/2026).

“Benar, saya menerima kuasa dari 767 masyarakat adat Mandiangin untuk melakukan gugatan perdata terhadap Wahyupi Cs, Pengurus Koperasi MLKS, Horizon selaku Ketua Koperasi MLKS, Gusnifar Majosadeo, Mayjen Karsidi selaku Direktur PT Laras Internusa, Bupati Pasaman Barat, Asgul, Asrul Yang Dipertuan. Totalnya ada 22 orang atau pihak yang kita gugat,” ujar Zulkifli.

Pokok Gugatan: Pengembalian Tanah Ulayat 1.000 Hektar

Inti gugatan masyarakat adat Mandiangin adalah tuntutan pengembalian hak atas tanah ulayat seluas sekitar 1.000 hektar yang selama ini dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit plasma oleh Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS).

Tanah tersebut terletak di Jorong Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, dengan batas wilayah: sebelah timur berbatas dengan HGU PT Laras Internusa, sebelah barat berbatas dengan parit batas kebun masyarakat, sebelah utara berbatas dengan Batang Kinali, dan sebelah selatan berbatas dengan Batang Masang.

“Pada intinya, klien kami meminta hak-hak ulayatnya seluas 1.000 hektar dengan anggota plasma 1.022 orang dikembalikan,” tegas Zulkifli.

Keanggotaan petani plasma tersebut sebelumnya telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/907/BUP-PASBAR/2013 tertanggal 17 September 2013.

Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya, penggugat antara lain meminta pengadilan memerintahkan para tergugat menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan, pemanenan, dan pengambilan hasil perkebunan kelapa sawit di atas tanah ulayat dimaksud hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Nurul Hidayat Nahkodo Rajo sebagai pemangku gelar adat yang sah, serta menyatakan akta penyerahan tanah ulayat Nomor 554/SBTB/IX/2013 cacat materiil dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp13 miliar atas penggunaan tanah sejak 2013, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari bagi tergugat yang lalai menjalankan putusan.

Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Sinorat didampingi hakim anggota Wahyu Diherpan dan Adek Puspita Sari, serta Panitera Pengganti Guswandi, hanya berlangsung pada tahap pemeriksaan kehadiran para pihak.

Dari 22 tergugat, hanya Pemerintah Daerah Pasaman Barat yang hadir melalui staf Bagian Hukum Setda, Elifsan SH. Sementara tergugat lainnya tidak hadir. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada **5 Mei 2026**.

PN Pasaman Barat selanjutnya akan melayangkan panggilan resmi kepada para tergugat agar dapat menggunakan haknya untuk membela diri dalam persidangan.

Di sisi penggugat, antusiasme warga terbilang tinggi. Sekitar 100 orang masyarakat Jorong Mandiangin memenuhi ruang sidang, sementara sebagian lainnya menunggu di luar.

Juru bicara PN Pasaman Barat, Syafrijaldi, menyampaikan pihaknya terbuka terhadap pengunjung sidang, namun keterbatasan ruangan tidak memungkinkan seluruh pengunjung tertampung. Ia mengapresiasi pengunjung yang tetap menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. (Geby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *