LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id- Enam dari delapan fraksi di DPRD Limapuluh Kota, meminta bupati mencabut Surat Nomor: 400.10.2/192/DPMDN/N-LK/ I/2026 tanggal 26 Februari 2026. Surat ini terkait penundaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) di 9 nagari. Yakni, Guguak VII Koto Talago, Guguak VIII Koto, Sungai Talang, Situjuah Batua, Tungkar, Pangkalan, Muaro Paiti, dan Galagua.
Enam fraksi yang kecewa; mendesak bupati mencabup surat penundaan Pilwanag; dan segera menggelar Pilwanag 2026 adalah Demokrat, PPP, Golkar, PAN (gabungan PAN dan Hanura), PKB (gabungan PKB dan PDIP), dan Gerindra. Keenam fraksi menyampaikan sikap soal Pilwanag, sejak Kamis (2/4/2026).
Fraksi Demokrat yang terdiri dari Syamsuwirman, Andri Helmiadi, Dodi Arestu, dan Prima Maifirson, kecewa dengan surat bupati soal penundaan Pilwanag. “Kebijakan tersebur tanpa komunikasi dengan DPRD,” sesal Prima Maifirson, juru bicara Fraksi Demokrat, ketika menyampaikan pandangan fraksinya atas LKPJ Bupati 2025.
Sebelumnya, Syamsuwirman sebagai Ketua Fraksi Demokrat, meminta Pilwanag tetap digelar 2026. Karena terlalu lama Pj Wali Nagari bisa berisiko. “Harusnya, pemda duduk bersama DPRD memutuskan soal Pilwanag ini. Tidak bisa memutuskan sendiri,” ujar Sekretaris Komisi I ini.
Ketua Fraksi PPP Syafril, bersama rekannya Taufik Hidayatullah Ihsan dan Penyul Hasni, mendesak bupati cabut surat penundaan Pilwanag karena menimbulkan kekecewaan masyarakat. Fraksi PPP minta pemda tetap laksanakan Pilwanag 2026, karena masyarakat sangat mendambakan. Bahkan nagari sudah menganggarkan.
Juru bicara Fraksi Golkar, Defrianto Ifkar, menyatakan, iklim demokrasi di tingkat nagari yang sudah ada sejak Pilwanag pertama 2008, berlanjut 2009, 2016, 2018, dan 2022, harus dijaga bersama, karena berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Demokrasi daerah ini. Fraksi Golkar tidak ingin, Pemkab dibawah kepemimpinan Bupati Safni dan Wabup Ahlul Badrito, dikenang nagari tidak pro-demokrasi.
“Jika pemda tunduk dan patuh kepada Pasal 57 UU 23/2014 yang menyatakan, penyelenggaraan pemda itu terdiri atas kepala daerah, DPRD, dan perangkat daerah. Maka, Fraksi Golkar meminta dengan tegas, agar kebjiakan menunda Pilwanag, dikaji ulang bersama DPRD dan stakholders terkait,” kata Defrianto Ifkar.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Yuliansof, bersama rekan sefraksinya, Pidika Anantatur, Asrul, dan Siska. “Fraksi PKB minta Pilwanag segera dilaksanakan oleh pemda dan pemda mengkaji ulang surat yang telah menunda Pilwanag,” kata Yuliansof.
Fraksi PAN yang terdiri dari Marsanova Andesra, Mulyadi, Yori Anggara, dan Safrinal Dt Jambek, dalam pandangan umum atas LKPJ Kepala Daerah 2025, mengingatkan kepala daerah, bahwa ada 9 nagari yang harus melaksanakan Pilwanag. Dan nagari-nagari tersebut telah menyediakan anggaranya.
“Kami ikut mendesak agar Pilwanag segera diilaksanakan. Mengingat rentang waktu cukup lama jika dilakukan Pilwanag serentak. Ini dapat menimbulkan gejolak di masyarakat dan berimbas kepada pelayanan di nagari-nagari,” kata Yori Anggara, selaku juru bicara Fraksi PAN.
Fraksi Gerindra yang terdiri dari Hendri, Ubetra Syandra. Anjas Asmara Dt Tumangguang, dan Zulhikmi, dalam pandangan umumnya mengatakan, masa jabatan beberapa wali nagari ada yang sudah habis dan ada yang mundur dari jabatannya. Fraksi Gerindra meminta Bupati mengevaluasi kebijakan tentang Pilwanag.
“Fraksi Gerindra juga meminta Pilwanag dapat dipercepat. Supaya nagari-nagari yang masih berstatus PJ (Penjabat Wali Nagari), mempunyai Wali Nagari Defenitif. Agar dapat menyelenggarakan pemerintahan nagari secara maksimal,” kata Anjas Asmara.
Sementara, dua fraksi lainnya di DPRD Limapuluh Kota, yakni F-PKS dan F-NasDem belum komentar soal penundaan Pilwanag 2026. Namun, dalam obrolan dengan anggota fraksi lainya, Wakil Ketua DPRD dari PKS H.M Fadhil Abrar dan Wakil Ketua DPRD dari NasDem Aulia Efendi, bersama Ketua DPRD Doni Ikhlas, menyebut surat penundaan Pilwanag memang terkesan kontradiktif.
Ini sebelumnya juga disampaikan anggota DPRD, M. Fajar Rillah Vesky, saat interupsi dalam rapat paripurna DPRD bulan Maret. Fajar menilai,Surat Bupati Nomor: 400.10.2/192/DPMDN/N-LK/ I/2026 tanggal 26 Februari 2026 kontradiktif. Sebab, sebelum surat ini diedarkan, pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMD/N), menerbitkan Surat Nomor 400.10.2.4/529/DPMD-N.
Dalam surat DPMD/N tanggal 22 Agustus 2025, pemda meminta nagari mengalokasikan belanja Pilwanag 2026. Instruksi ini merujuk Surat Edaran Bupati Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Penyusunan RKP Nagari 2026 dan Surat Bupati Nomor 400.10.2/97/DPMD-N-LK/20 25 tanggal 12 Februari 2025 perihal Penjelasan Pilwanag.
“Instruksi dari Pemkab melalui DPMD/N itu, sudah dilaksanakan nagari, dengan mengalokasikan anggaran pendukung Pilwanag 2026 sebesar Rp60 juta sampai Rp80 juta. Tapi, ketika nagari sudah mematuhi instruksi pemda, justru pemda menunda Pilwanag tanpa membahas dengan DPRD dan stakhoders lain, termasuk Perwanaliko,” kata Fajar Rillah Vesky. (DS)















