Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemko Payakumbuh Tegaskan PPPK Aman Hingga Akhir 2026 Anggaran Tersedia 

×

Pemko Payakumbuh Tegaskan PPPK Aman Hingga Akhir 2026 Anggaran Tersedia 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang akan merumahkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Pegawai PPPK Paruh waktu yang jumlahnya mencapai ribuan orang, hingga akhir tahun nanti disebutkan bahwa pembayaran gaji dari pegawai PPPK itu aman, telah ada dalam anggaran belanja barang dan jasa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP-SDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi. Menurutnya, belum ada kebijakan yang akan merugikan dan dikhawatirkan seperti di daerah lain.

” Iya, Hingga saat ini, belum terdapat indikasi adanya kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Payakumbuh,”ucap Dafrul Pasi baru-baru ini.

Ia juga mengatakan, Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan, pada tahun 2026 tidak terdapat kebijakan yang mengarah pada pemecatan PPPK. Selain itu, juga belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait penghentian maupun pengurangan tenaga PPPK.

” Pemerintah daerah memastikan alokasi anggaran untuk keberlanjutan PPPK telah disiapkan hingga akhir tahun 2026, sehingga para tenaga PPPK tidak perlu khawatir terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka dalam waktu dekat.

Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Payakumbuh tercatat sebanyak 1.034 orang. Besaran gaji yang diterima bervariasi pada setiap periode pengangkatan, dengan rata-rata berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan,”tambahnya.

Bahkan, pada momentum Lebaran Idul Fitri 2026 lalu, PPPK paruh waktu juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing.

Adapun kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat saat ini lebih berkaitan dengan potensi penerapan regulasi ke depan, khususnya terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan berlaku pada tahun 2027.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan konkret yang berdampak langsung terhadap keberadaan PPPK di daerah. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *