Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Miris, 8 Orang Di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Jelang Ramadhan 

×

Miris, 8 Orang Di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Jelang Ramadhan 

Sebarkan artikel ini

 Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Delapan orang dari berbagai tempat di Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres 50 Kota dan anggota Reskrim Polsek Kapur IX disebuah Rumah Makan Ampera di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX, delapan orang termasuk pemilik kedai atau rumah makan, ditangkap Tim yang langsung dipimpin KBO Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mereka Ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait keresahan masyarakat dengan praktek judi yang kerap dilakukan di Rumah Makan itu, untuk mengelabui, mereka menggunakan kertas atau kartu judi jenis ceki/koa yang dilipat sebagai pengganti uang. Satu kertas ceki atau koa yang dilipat itu dijadikan pengganti uang taruhan dengan nilai Rp. 10 ribu.

Namun sepandai-pandainya mereka,  aksi perjudian itu berhasil diungkap pihak kepolisian dibantu oleh masyarakat.

” Iya, delapan orang kita tangkap beberapa hari lalu sekitar pukul 23.00 Wib, di Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX dalam perkara atau kasus perjudian, mereka kita tangkap dalam rangka operasi Pekat Singgalang tahun 2026 dan juga jelang Ramadhan,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid didampingi Kasat Reskrim, AKP. Repaldi dan Kanit 1, IPDA. Aldafrizal, Kamis siang 19 Februari 2026.

IPDA. Aldafrizal juga menambahkan, para tersangka melakukan perjudian jenis judi koa dengan BB pengganti atau uang taruhan yang dibentuk dari kertas koa/ceki.

” Mereka melakukan perjudian jenis judi koa dengan uang taruhan pengganti yang dibentuk dari kertas koa. Kertas koa yang dibentuk persegi empat itu senilai Rp. 10 ribu, meski itu merupakan modus baru, namun sudah banyak digunakan di banyak tempat,”tambahnya.

Kertas koa persegi empat itu diketahui sebagai pengganti uang, setelah pemilik kedai menyediakan dan mengatakan bahwa nilainya Rp. 10 ribu.

” Yang tanda (kertas koa segi empat) itu adalah pengganti uang, kita ketahui setelah pemilik kedai juga kita tangkap, ia mengatakan bahwa ia menyediakan dan nilainya adalah Rp. 10 ribu.”tutupnya.

Delapan orang yang ditangkap itu, AF beralamat di Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman, AY, Jorong Koto Bangun, YR warga Jorong III Koto Bangun, BT beralamat di Jorong I Koto Bangun, MY Warga Jorong III Koto Bangun, AD juga warga Jorong III Koto Bangun, SY juga beralamat sama dengan tersangka AD, serta AP.

Selain delapan tersangka, Polisi juga mengamankan uang ratusan ribu rupiah, kertas ceki/koa serta kertas koa yang dibentuk persegi empat. Hingga saat ini mereka masih ditahan di sel Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *