Scroll untuk baca artikel
Berita

Masih Omon-omon, Pemko Payakumbuh Diminta Segera Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat 

×

Masih Omon-omon, Pemko Payakumbuh Diminta Segera Selesaikan Persoalan Tanah Masyarakat 

Sebarkan artikel ini
J dt. Sinaro Kayo (55) warga Jalan Padat Karya RT. 003 RW. 002 Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 6.955 M3 di Kelurahan Balai Panjang didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil, saat menunjukkan Tanahnya.
J dt. Sinaro Kayo (55) warga Jalan Padat Karya RT. 003 RW. 002 Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 6.955 M3 di Kelurahan Balai Panjang didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil, saat menunjukkan Tanahnya.

Payakumbuh, Dekadepos.id

J dt. Sinaro Kayo (55) warga Jalan Padat Karya RT. 003 RW. 002 Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 6.955 M3 di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan yang kini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai lahan parkir, Musholla di Ex. Kantor Balaikota di Bukik Sibaluik, terus mendesak agar Pemerintah Kota Payakumbuh segera mengembalikan tanah tersebut kepada kaumnya, sebab tanah yang dahulunya diserahkan atau dipinjam untuk menunjang Pariwisata di Kota Payakumbuh tidak lagi dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut J dt. Sinaro Kayo saat ini lahan tersebut seperti dibiarkan, apalagi Pusat Perkantoran telah dipindahkan ke Balaikota Payakumbuh di Pusat Kota, sehingga mereka meminta pengembalian tanah itu bisa disegerakan. Sebab baru-baru ini Pemerintah Kota Payakumbuh menyebut akan segera menyelesaikan persoalan itu, namun hingga saat ini hal tersebut tak kunjung dilakukan.

” Iya, kita melihat niat Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyelesaikan atau mengembalikan tanah kaum kami yang sempat dipinjamkan dulu tak kunjung direalisasikan, hanya Omon-omon saja,” ucap J dt. Sinaro Kayo melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dari Kantor Pengacara Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dan Rekan-rekan, Sabtu siang 8 Maret 2025 di lokasi tanah itu.

Lebih jauh Yossi menyebutkan, pihaknya menyebut niat Pemko Payakumbuh hanya Omon-omon saja, karena hingga saat ini rencana untuk memanggil pihak-pihak terkait maupun kliennya untuk menyelesaikan persoalan itu tak kunjung direalisasikan.

” Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik Pemko Payakumbuh, belum, belum ada klien kami dipanggil untuk membicarakan atau menyelesaikan persoalan tanah ini seperti yang disebutkan oleh Pejabat Pemko Payakumbuh baru-baru ini,” tambahnya.

ANCAM BAKAL SOMASI 

Lebih jauh Yossi menyebutkan, jika dalam waktu dekat keinginan dari Kliennya tak kunjung dipenuhi atau diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, ia bakal mensomasi Pemerintah Kota Payakumbuh.

” Tentu kita masih menunggu niat baik dari Pemerintah Kota Payakumbuh, jika tidak kunjung ada niat atau langkah-langkah pasti dalam penyelesaian ini, kita akan segera somasi.” Tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan tahun tanah milik Kaumnya seluas 6.955 M3 di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, kini kaum J dt. Sinaro Kayo (55) warga Jalan Padat Karya RT. 003 RW. 002 Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan menuntut agar tanah yang dahulu dipinjam untuk objek wisata itu dikembalikan, jika tidak J dt. Sinaro Kayo mengancam bakal menggugat Pemerintah Kota (Pemko) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana untuk melakukan gugatan itu dilakukan karena upaya yang dilakukan tidak kunjung digubris oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Sebab beberapa kali surat yang dilayangkan tak mendapatkan respon.

Surat pertama dilayangkan J dt. Sinaro Kayo kepada Pemerintah Kota Payakumbuh (Walikota) tanggal 27 Juni 2013, dalam surat itu ia menyebutkan bahwa diatas tanah milik kaumnya telah berdiri mushalla, lahan parkir serta jalan. Dalam surat itu, Jafrul menyebutkan tanah itu akan dimanfaatkan untuk keperluan kaum, sehingga diharapkan bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

Namun sayang, hal tersebut tidak mendapat respon, sehingga ia kembali melayangkan surat kedua pada 4 Maret 2016 agar tanah tersebut segera diserahkan Pemko Payakumbuh kepada kaumnya. Dalam surat yang ia tandatangani bersama Musbar (Kepala Waris), juga dilampirkan surat sebelumnya, surat alas hak dan gambar serta denah lokasi tanah.

” Iya, kami menuntut agar hak atau tanah kami yang selama ini dipakai oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera dikembalikan kepada kaum, jika tidak kami akan menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh,” ucap J dt. Sinaro Kayo melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dari Kantor Pengacara Dr. Yossi Danti. SH. MH, Cil dan Rekan-rekan, Kamis sore 27 Februari 2025.

Nasib sama dialami dua surat terdahulu, sehingga ia melayangkan surat ketiga pada tanggal 9 Januari 2021. Dalam surat bermaterai itu, J dt. Sinaro Kayo menyebut bahwa ia selalu mamak Kepala Kaum Suku Pitopang mewakili anak kemenakan kaum Suku Pitopang menyatakan bahwa pihaknya membatalkan Penyerahan Tanah (peminjaman) untuk objek wisata.

” Memang klien kami telah berulangkali berupaya untuk meminta agar tanah kaumnya yang sebelumnya dipinjam untuk objek wisata untuk dikembalikan karena sejatinya tanah yang dipinjamkan itu tidak pernah dimanfaatkan untuk objek wisata,” tambah Yossy yang merupakan Doktor Hukum Khusus Penyelesaian Sengketa Pusako Tinggi Alumnus Universitas Imam Bonjol Padang.

Lebih jauh Yossi menjelaskan bahwa, dahulunya tanah yang berada dikawasan Perkantoran Balaikota di Bukik Sibaluik (Lahan Parkir, Halaman Upacara, Mushalla, Jalan dll) diserahkan kaum Dt. Sinaro Kayo  untuk jadi objek wisata sejak tahun 1996, yang ternyata tidak dijadikan objek wisata,  malah saat ini jadi halaman bekas kantor balaikota Payakumbuh sebagiannya.

” Tanah tersebut telah 22 tahun digunakan, dan diterbitkan hak pakai oleh BPN pada tahun 2003, maka sesuai sesuai UUPA N0 5 tahun 1960 serta PP 18 tahun 2021 tentang penerbitan sertifikat hak atas tanah, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kaum Datuk Sinaro,” jelasnya.

Meski mengancam bakal menggugat Pemerintah Kota Payakumbuh ke PTUN, Yossy berharap Pemerintah Kota Payakumbuh tetap beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan kliennya.

” Tentu kita tetap berharap agar persoalan tanah klien kami bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, kita tunggu itikad baiknya.” Tutupnya.

Persoalan tanah antara masyarakat dan Pemerintah Kota Payakumbuh bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya Zonwir (64) Warga Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat ancam bakal memblokir Simpang Bypas Kawasan Ngalau Kota Payakumbuh jika hak (kaum Kutianyia) mereka dari Dt. Parmato Indo untuk mendapatkan sertifikat atau ganti rugi terhadap tanah mereka tak kunjung didapat dari Pemerintah Daerah atau pihak-pihak terkait.

Sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan dari tanah mereka yang semula dengan luas 1.235 M2 kini hanya tinggal 500 M2. Jangankan ganti rugi, pengakuan berupa Sertifikat tak juga bisa mereka dapatkan, sehingga mereka tidak bisa berbuat banyak dilahan yang kini terdapat Tugu Kesehatan.

Bahkan sebagian bentuk protes dan kekecewaan, Zonwir memasang Spanduk dibawah Tugu Kesehatan. Spanduk bertuliskan ” Tanah Ini Milik Kasmir Dt. Palindih, Muslim Dt. Parmato Indo Pasukan Katianyia” dipasang Zonwir pada Jumat pagi 14 Februari 2025. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *