Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Seorang Bapak di berinisial AF (58) warga Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota diduga tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya saat sang istri tengah pergi ke sawah. Perbuatan bejad itu bukan hanya sekali dilakukan oleh tersangka yang berprofesi sebagai petani, namun hingga dua kali.
Parahnya, aksi tersebut dilakukan tersangka dikamar mereka terhadap anak yang masih dibawah umur, sebut saja Kembang (16) pada Bulan Oktober dan November tahun 2024 lalu.
Namun sepandai-pandainya menyimpan perbuatan busuk itu, akhirnya diketahui oleh istri tersangka yang juga merupakan ibu korban. Hingga AF dilaporkan ke Polisi. Bergerak cepat, Polisi akhirnya menangkap tersangka AF.
Tersangka AF ditangkap Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wib dan dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. Di Kantor Polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AF yang merupakan ayah kandung dari korban yang masih dibawah umur. Kita melakukan penangkapan setelah pelapor (Ibu korban) membuat laporan ke Polisi setelah mengetahui perbuatan bejad suaminya itu,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi, Rabu 11 Juni 2025.
Lebih jauh IPTU. Repaldi menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, tersangka AF menyebutkan hubungan ia dan istrinya atau ibu korban telah lama tidak harmonis, selain itu tersangka hampir satu tahun tidak lagi mendapatkan haknya sebagai suami.
” Tersangka mengakui hubungan dengan istrinya tidak harmonis sejak satu tahun belakangan meski mereka masih tinggal serumah, tersangka juga mengakui tidak lagi mendapatkan haknya sebagai suami dari istrinya itu.” Tutup Kasat Reskrim.
Hingga saat ini tersangka masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat (2) Juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Edw)















