Scroll untuk baca artikel
BeritaPeristiwa

Forum Revitalisasi Kedaulatan Masyarakat Adat Minangkabau Somasi Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak 

×

Forum Revitalisasi Kedaulatan Masyarakat Adat Minangkabau Somasi Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Puluhan tokoh adat, agama dan masyarakat memberikan somasi, petisi, rekomendasi serta pernyataan sikap kepada banyak pihak terkait polemik peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota yang dilakukan Senin 21 September 2026 lalu, sikap tegas yang dilakukan itu agar pihak-pihak terkait segera melakukan penyelesaian persoalan adat yang terjadi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut banyak pihak yang tergabung dalam Forum Revitalisasi Kedaulatan Masyarakat Adat Minangkabau Luak 50 itu, prosesi adat yang terjadi di Balai Adat Sigamak-Gamak, telah menimbulkan pertanyaan, keresahan dan perbedaan pandangan ditengah masyarakat adat Luak Limapuluh dan Minangkabau pada umumnya.

Persoalan terjadi menurut Forum yang diketuai Mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal “Buya” Ridwan itu, karena terdapat dua orang, Tukiran dan Edbert (Ayah dan anak) yang tidak beragama Islam, yang menggunakan gelar, penggunaan kebesaran adat dan pakaian kebesaran adat dt. Bandaro Putiah dan dt. Bandaro Mudo

” Iya, kita mendesak pihak-pihak terkait di Kabupaten Limapuluh Kota khususnya dan di Sumatera Barat umumnya untuk segera menyelesaikan persoalan adat yang terjadi pasca peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia,”ucap Ketua Forum, Ferizal Ridwan didampingi Sekretaris, Deni Asra dt. Rajo Simarajo dan anggota Forum, Wendi Chandra, dt. Marajo, Senin siang 28 September 2026 usai mengantarkan langsung petisi, Somasi dan Rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.

Mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota itu juga menambahkan, pihaknya (Forum Revitalisasi) tidak melakukan penghakiman terhadap pribadi maupun latar belakang seseorang terkait langkah yang dilakukan.

” Bahwa Forum tidak bermaksud menghakimi pribadi atau latar belakang seseorang, melainkan meminta agar persoalan tersebut diperiksa berdasarkan fakta, catatan sipil, ranji/sako, ketentuan adat, kewenangan lembaga adat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai perlindungan Kedaulatan adat, urusan tanah ulayat, hubungan investasi dengan masyarakat adat, serta perlunya revitalisasi kelembagaan dan tata kelola adat di Luak 50,”tambahnya.

Apa yang dilakukan menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu merupakan bagian penting dari identitas masyarakat, yang keberlangsungannya memerlukan penghormatan terhadap kedaulatan adat, kemuliaan Jabatan adat, struktur adat, sako-pusako, ranji, tanah ulayat, serta mekanisme musyawarah dan penyelesaian menurut adat.

Beberapa point penting yang dituntut dalam petisi tersebut :

1. Penelusuran fakta secara independen dan terbuka Agar dibentuk Tim Pencari/Penelusuran Fakta yang memeriksa secara objektif seluruh rangkaian prosesi tanggal 21 September 2026, dan keabsahan pemangku gelar serta kedudukan gelar yang dipakai, termasuk saksi, panitia, dokumentasi, undangan, susunan acara dan keterangan para pihak.

2. Klarifikasi status gelar Dt. Bandaro Putih dan Dt. Bandaro Mudo Agar ditelusuri secara jelas asal-usul, ranji, sako, sumber pemberian, pihak yang memberikan, serta dasar penggunaan kedua gelar tersebut di Ulu Aia. Termasuk data catatan sipil Tukiran dan Elber.

3. Klarifikasi mengenai prosesi yang berlangsung Agar lembaga adat/ Penanggung jawab menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan pengukuhan, penobatan, pemberian penghargaan, pemakaian gelar, atau bentuk prosesi adat lainnya.

4. Lembaga adat Harau (KAN) dan Limbago adat diminta mengambil sikap resmi Agar Pucuak Undang, niniak mamak, pucuak suku, KAN dan unsur adat yang berwenang melakukan musyawarah dan memberikan keputusan resmi mengenai status prosesi serta penggunaan gelar tersebut sesuai kewenangannya. Menolak setiap tindakan adat yang terbukti tidak mempunyai dasar kewenangan.

5. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat prosesi atau penggunaan gelar yang tidak sesuai dengan ketentuan adat dan kewenangan yang berlaku, Forum meminta lembaga adat yang berwenang mengambil tindakan korektif sesuai mekanisme adat.

6. Meminta klarifikasi resmi Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah diminta memberikan penjelasan resmi mengenai informasi yang berkembang terkait prosesi tersebut, termasuk pernyataan pejabat pemerintah mengenai ada atau tidaknya pengukuhan/pemberian gelar, pernyataan bahwa Tukiran dan Elber beragama non muslim dari Wakil Bupati limapuluh kota. Termasuk klarifikasi Ketua Panitia yang menyatakan Tukiran dan Elber telah Pindah Agama dari Budha ke Islam.

7. Penyelesaian secara adat terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran Apabila terbukti terjadi pelanggaran adat, penyelesaiannya diminta dilakukan oleh lembaga adat secara berjenjang.

Selain kepada DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, somasi, petisi, rekomendasi serta pernyataan sikap kepada banyak pihak terkait polemik peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, juga diberikan kepada Gubernur, Ketua LKAAM, Ketua DPRD Sumbar, Kapolres 50 Kota, Kajari, Dandim 0306/50 Kota, Ketua MUI, Kesbangpol serta kepada Tukiran dan Edbert. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *