Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Memaksimalkan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Di Sumatera Barat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, drh. Nela Abdika Zamri bersama mitra kerja, Dinas Koperasi dan UMKM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Sosialisasi yang digelar di Bawah Kanopi Balai/Pasar Nagari Situjuah Batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu 26 Oktober 2025 dihadiri langsung Nela Abdika Zamri, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, Dinas Koperasi dan UMKM, Walinagari, Kapolsek, Danramil serta ratusan masyarakat dari berbagai Jorong.
Saat memberikan sambutan, drh. Nela Abdika Zamri menyebutkan bahwa pihaknya bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat terus memaksimalkan melakukan sosialisasi Perda dan Koperasi Desa Merah Putih.
” Iya, kita terus berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM untuk sosialisasi Perda, termasuk sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih,”ucap Nela didampingi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky yang juga Politisi Partai Golkar.
Nela juga menambahkan, sampai saat ini di Sumatera Barat, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah terbentuk diberbagai Kabupaten dan Kota, diharapkan segera running atau beroperasi secepatnya.
” Kalau Koperasi Desa Merah Putih baru sekadar terbentuk, kita terus mendorong dengan melakukan sosialisasi keberbagai pihak bersama dinas Koperasi.”tambahnya.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih untuk membantu dan memberantas pinjaman dengan bunga tinggi yang banyak merugikan masyarakat.

” Tujuan Koperasi Merah Putih juga untuk memberantas pinjaman yang banyak merugikan masyarakat, bunga sangat tinggi termasuk pinjol. Dengan Koperasi, mudahan banyak masyarakat yang terbantu,”ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat diwakili M. Sofyan TW mengatakan bahwa Perda Nomor 16 tahun 2019 merupakan Perda Inisiatif anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang akan menguatkan Pelaku Usaha dan UKM.
” Perda ini untuk pemberdayaan dan perlindungan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara terkait Koperasi Desa Merah Putih, ia mengatakan kehadiran Koperasi itu nantinya akan memutus mata rantai penjualan barang bersubsidi.
” Nantinya seluruh barang yang disubsidi Negara akan dijual di Koperasi Desa Merah Putih.” Tutupnya.
Plt. Walinagari Nagari Situjuah Batua diwakili Sekretaris, Firdaus berharap anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nela Abdika Zamri untuk mengalokasikan dana aspirasi untuk pembangunan fisik di Nagarinya.
” Kalau ada dana aspirasi yang bisa dimasukan ke Situjuah Batua, meskipun anggota dewan yang lain sudah ada. kami mohon berupa fisik atau apapun. kami siap bantu dan mendukung kegiatan di Kabupaten 50 kota, terutama di Kecamatan Situjuah Limo Nagari,”ucapnya.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Nagari Situjuah Batua juga meminta Nela untuk masukan program program terbaiknya di Nagari itu.
Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky mengapresiasi dengan kepedulian anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang melakukan Sosialisasi Perda di Kabupaten Limapuluh Kota.
” Tentu kita apresiasi dengan Sosialisasi Perda digelar di Nagari inu, semoga berbagai kepedulian lainnya bisa terus diberikan di Nagari ini, dan Dapil V umumnya.”tutupnya. (Edw)















