LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id- Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, “mewarning” Penjabat Sementara (Pjs) Bupati setempat, Ahmad Zakri, agar berlaku netral dalam Pilkada 2024 dan tidak ikut dalam cawe-cawe politik. Ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
“Sesuai, UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PP Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, kami minta saudara Pjs Bupati Limapuluh Kota, netral dalam Pilkada 2024. Jangan ikut cawe-cawe politik yang bisa mengganggu kondusifitas daerah,” kata Fery Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, anggota DPRD Limapuluh Kota dari Partai Golkar, kepada wartawan Jumat (18/10/2024).
Fery Lesmana Riswan yang merupakan anggota Komisi I membidangi pemerintahan, menegaskan, bahwa sesuai dengan Permendagri 74/2016 yang telah diperbaharui dengan Permendagri 1/2018, masa jabatan Pjs Bupati itu hanya selama bupati dan wabup defenitif menjalani cuti kampanye Pilkada. Dengan demikian, berarti masa jabatan Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati hanyalah dua bulan saja. Setelah itu, jabatan Bupati akan kembali diemban Safaruddin Dt Bandaro Rajo. Sampai siapapun yang terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik, Februari 2025 nanti.
“Jadi, selama dua bulan ini, kita minta Saudara Pjs Bupati sebagai putra Luhak Limopuluah, meninggalkan legacy yang baik untuk daerah dan kampung halaman. Jangan ikut-ikutan bermanuver politik, yang kalau terbukti , sudah pasti bisa disanksi pidana, sesuai dengan aturan yang kami sebutkan tadi. Sementara, karier Pak Pjs Bupati, kami lihat masih panjang. Jangan rugikan karier hanya untuk agenda Pilkada. Entah kalau memang terpilih sebagai Pjs Bupati karena titipan untuk Pilkada,” pesan Datuak Fery, panggilan akrab Fery Lesmana.
Mewakili sejumlah rekan-rekannya di DPRD, Datuak Fery juga mengingatkan Pjs Bupati Limapuluh Kota, agar memahami PP 49/2008 sebagai Perubahan Ketiga Atas PP 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Dimana, ada pembatasan bagi Pjs Kepala Daerah, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Termasuk larangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Selain kami minta netral dalam Pilkada, kami mengingatkan Pjs Bupati Limapuluh Kota, jangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Kecuali, ada izin tertulis dari Mendagri sebagaimana diatur dalam PP 49/2008. Jadi, jangan manuver-manuver yang tidak penting, yang dikhawatirkan berdampak terhadap pencapaian progam dan target kinerja pemda, serta kenyamanan aparatur dan kondusifitas daerah,” tegas Fery Lesmana Riswan.
Sehari sebelumnya atau Kamis (17/10/2024), Ketua DPD PAN Limapuluh Kota Marsanova Andesra SH MH, yang menghadiri kampanye pasangan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, juga mewarning Pjs Bupati Limapuluh Kota, Ahmad Zakri, agar netral dalam Pilkada. Bahkan, Marsanova Andesra yang sudah empat periode duduk di DPRD, mengancam akan menggulirkan “hak angket” di DPRD dan “mengusir” Pjs Bupati, bila tidak bisa menjaga netralitas Pilkada.
“Kita minta, Pjs Bupati Limapuluh Kota, tidak ikut cawe-cawe di Pilkada 2024. Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun pemilihan bupati dan wakil bupati. Kalau terbukti, kita akan gulirkan hak angket di DPRD, adukan ke Mendagri, kapan perlu usir dari Limapuluh Kota. Ini warning serius,” kata Marsanova Andesra SH MH, saat dikonfirmasi kembali, Jumat (18/10/2024).
Marsanova Andesra menyebut, jika Pjs Bupati terbukti mempengaruhi masyarakat dalam Pilkada nantinya, bisa dipersoalkan dan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak baik.
“Jika ada informasi dari masyarakat dan mendapatkan bukti untuk memilih paslon tertentu, kita bersama masyarakat akan menuntut Pjs Bupati turun dari jabatannya. Karena ini merupakan suatu kesalahan fatal dan tidak patut untuk ditiru,” tegas Marsanova Andesra.
Pesan agar Pjs Bupati Limapuluh Kota tidak memihak dalam Pilkada, sebenarnya juga pernah disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Limapuluh Kota, Aspon Dedi SS, sehari setelah Ahmad Zaki dilantik atau ditetapkan menjadi Pjs Bupati. “Kita berharap Pjs ini bisa saling bersinergi untuk mensukseskan Pilkada serentak, dan tidak memihak atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta Pilkada,” kata Aspon Dedi, September lalu. (ds)















