Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Hari pertama dibukanya Pendaftaran Pasangan Calon (PASLON) Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 27 Agustus 2024, belum satupun PASLON yang datang untuk mendaftar dalam Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA tahun 2024 yang akan digelar 27 November mendatang.
Kepastian belum satupun PASLON yang datang untuk mendaftar itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Oktober Rizaldi disela-sela persiapan yang dilakukan untuk mensukseskan tahapan pendaftaran itu.
Menurut Oktober Rizaldi, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Partai Politik (PARPOL) memang tidak ada PARPOL ataupun gabungan PARPOL yang akan datang untuk mendaftarkan PASLON yang akan mereka usung atau dukung nantinya.
” Iya, sebelum pendaftaran dibuka, KPU melakukan komunikasi dengan Partai Politik , LO atau petugas penghubung yang akan melakukan pendaftaran. Dari komunikasi tersebut memang tidak ada PASLON yang akan datang dan mendaftar di hari pertama,” ucap Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi.
Mantan staf BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, dari komunikasi yang dilakukan diketahui bahwa PARPOL akan mendaftarkan PASLON pada hari kedua dan hari terakhir.
” Dari penyampaian hasil komunikasi dengan PARPOL diketahui bahwa dua PASLON akan mendaftar pada hari kedua dibukanya pendaftaran (28 Agustus) dan dua PASLON akan datang pada tanggal 29 Agustus 2024,” tambahnya.
Okto juga menyebut, untuk pendaftaran pada hari pertama dan kedua (27-28 Agustus) pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib, sementara pada hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 Wib.
Sementara anggota BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata yang melakukan pengawasan proses/tahapan pendaftaran menyebutkan bahwa pihaknya memfokuskan beberapa hal, diantaranya ketepatan waktu pendaftaran, syarat pencalonan (SK Partai yang sah, Surat Keputusan DPP terkait PASLON yang diusung dan Syarat Calon).
” Dalam pengawasan Proses pendaftaran di KPU ini kita (BAWASLU)memfokuskan beberapa hal, diantaranya ketepatan waktu pendaftaran, syarat pencalonan (SK Partai yang sah, Surat Keputusan DPP terkait PASLON yang diusung dan Syarat Calon),” Ucap Ismet.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, terkait syarat Calon, BAWASLU akan memfokuskan apakah syarat Calon yang diajukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan.
” Terkait syarat Calon, BAWASLU akan memfokuskan apakah syarat Calon yang diajukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan,” tambahnya.
Terkait potensi pelanggaran selama proses pendaftaran, Ismet mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan diantaranya, tidak tepat waktu pendaftaran, dokumen yang belum selesai diurus yang dikeluarkan oleh lembaga lain seperti dari Pengadilan Niaga, Kantor Pajak dan dari KPK.
” Kita melakukan pemetaan potensi pelanggaran selama proses pendaftaran, diantaranya, tidak tepat waktu pendaftaran, dokumen yang belum selesai diurus yang dikeluarkan oleh lembaga lain seperti dari Pengadilan Niaga, Kantor Pajak dan dari KPK.” Tutupnya. (Edw)















