Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum

Bawa Sabu, Remaja Pelaku Balap Liar Diamankan Tim KRYD Polres Payakumbuh 

×

Bawa Sabu, Remaja Pelaku Balap Liar Diamankan Tim KRYD Polres Payakumbuh 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id- Seorang remaja yang diduga sebagai pelaku balap liar, diamankan Tim 4 Polres Payakumbuh yang tergabung dalam Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Tim yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU. Andri Feri Purna itu, mengamankan remaja berinisial A-F Pengendara motor beat dengan knalpot racing.

Tersangka A-F diamankan Sabtu dinihari 26 September 2026 sekitar pukul 00.30 Wib di Pinggir Jalan Jenderal Sudirman, depan Pos Lantas, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, tidak menggunakan helm serta menggunakan knalpot brong. Karena gerak-gerik yang bersangkutan mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan Narkoba jenis sabu.

” Iya, petugas gabungan KRYD mengamankan seorang laki-laki berinisial A-F yang mengendarai kendaraan roda dua, kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran terhadap pengendara tersebut. Pada saat proses penindakan, petugas mencurigai adanya gerak-gerik yang tidak wajar dari yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam pengaruh narkotika jenis sabu,”ucap Kapolres Payakumbuh AKBP. Irwan Andeta melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU. Andri Feri Purna didampingi Kanit Turjawali, IPDA. Ronald, Sabtu sore 26 September 2026.

Terkait kondisi tersebut, Kasat Lantas melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, hingga sejumlah anggota Phantom Squad Satresnarkoba mendatangi lokasi.

” Petugas kemudian berkoordinasi dan meminta bantuan personel dari Tim Narkoba untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil Pemeriksaan dan pengembangan dari Tim Satnarkoba, ditemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, berupa 6 (enam) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, serta barang lainnya,”tambah perwira dengan pangkat dua balok dipundak itu.

Kasat Lantas juga menjelaskan, terkait perkara itu, pria berinisial A-F beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh fungsi Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

” Ia (A-F) yang kita duga kerap melakukan aksi balapan liar itu selanjutnya kita serahkan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Narkoba itu.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *