Scroll untuk baca artikel
Berita

Masyarakat Belubus Minta Tambang Pasir Illegal Ditutup

×

Masyarakat Belubus Minta Tambang Pasir Illegal Ditutup

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Masyarakat Jorong Belubus Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait maupun pihak lainnya untuk segera menutup kegiatan penambangan pasir illegal yang ada di daerah mereka, sebab kegiatan itu (Penambanqan pasir) merusak lingkungan, tidak memiliki izin, potensi bencana alam serta adanya kematian anak-anak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penutupan tambang pasir juga dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan bersama. Desakan penutupan lokasi tambang pasir illegal itu disampaikan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Jorong Belubus melalui surat resmi kepada Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh.

Surat tertanggal 23 Januari 2026 itu ditandatangani dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan hidup, Gubernur, Bupati dan lainnya.

” Berdasarkan fakta tersebut maka kami Himbau kepada dinas terkait / Pemerintah segera dapat menghentikan dan kegiatan penambangan tersebut mengingat kematian anak-anak. Kejadian 3 tahun yang lalu juga kerusakan bencana yang terjadi di Sumatra barat, Mengingat dan menimbang atas kejadian bencana yang terjadi di wilayah Sumatra barat, maka dari itu kami meminta agar tambang pasir ditutup demi keamanan dan kenyamanan Bersama,”bunyi surat dua halaman itu.

Desakan penutupan tambang pasir illegal itu berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 68 huruf b dan c berbunyi “Setiap orang yang melakukan dan/atau kegiatan dan berkewajiban menjaga berkelanjutan fungsi dan lingkungan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan pasir dan batu bata, Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan serta

Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 34 Tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan dan Mineral.

” Adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar bahan galian (pasir dan kerikil) yang saudara Afrizal jalankan.”tegas masyarakat dalam surat itu. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *